KLIKKUNINGAN.COM – Kasus dugaan pembunuhan ibu kandung di Kuningan terungkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Polisi menangkap seorang pria berinisial T (38), yang diduga menghabisi nyawa ibunya sendiri, R (77), warga Desa Wanasaraya, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
T ditangkap Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Kuningan di wilayah Kabupaten Brebes setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan pascakejadian pada 8 Agustus 2026.
Baca Juga:Jembatan Garuda di Cibuntu Resmi Beroperasi, Hubungkan Dua DusunTemuan BPK Disdikbud Rp3,6 Miliar, Bupati Didesak Bertindak
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama mengungkapkan penangkapan tersangka dilakukan dengan cepat setelah petugas memperoleh sejumlah petunjuk terkait keberadaannya.
Bellen menyampaikan keterangan tersebut didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz dan Kasi Humas AKP Mugiyono, Senin (10/8/2026).
“Untuk tersangkanya sudah ditangkap kurang dari 24 jam. Sudah kita tangkap di Kabupaten Brebes oleh Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Kuningan,” ujar Bellen.
Anak Diduga Kesal Dibangunkan Salat Subuh
Hasil pemeriksaan awal polisi mengungkap dugaan motif yang cukup mengejutkan. T disebut merasa kesal setelah dibangunkan oleh ibunya untuk melaksanakan salat Subuh.
Persoalan tersebut diduga memicu emosi tersangka hingga berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban.
Polisi menduga T mengambil sebuah palu dan memukulkan benda tersebut kepada R. Korban mengalami luka serius, terutama pada bagian kepala.
Dalam kondisi yang diduga sudah tidak berdaya, korban kemudian dimasukkan ke dalam sebuah sumur.
Baca Juga:Pemkab Kuningan Salurkan Bantuan Stimulan RT/RW dan LPM Rp299,5 JutaTengah Malam Warga Sampora Cilimus Heboh, Anak Ular Sanca Masuk Dapur Rumah
“Motifnya adalah tersangka kesal karena dibangunkan pada saat salat Subuh. Dari tersangka memukul korban dan memasukkan ke dalam sumur,” kata Bellen.
Polisi Amankan Palu sebagai Barang Bukti
Dalam penyidikan kasus pembunuhan di Kuningan tersebut, polisi turut mengamankan sebuah palu yang diduga digunakan tersangka saat melakukan kekerasan terhadap korban.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara lebih lengkap.
Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menyatakan telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan T sebagai tersangka. Polisi kemudian melakukan penahanan terhadap pria tersebut.
Kondisi Kejiwaan T Masih DiperiksaPolisi juga memberikan penjelasan mengenai informasi yang beredar bahwa tersangka diduga mengalami gangguan kejiwaan.
AKBP Bellen menegaskan, sampai saat ini penyidik belum menemukan dokumen atau riwayat resmi yang membuktikan T pernah mengalami gangguan jiwa.
