Namun, kemungkinan tersebut tetap akan diperiksa secara profesional. Polisi berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka untuk mengetahui kondisi psikologisnya.
“Belum ada riwayat resmi secara formal yang membuktikan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa. Tapi kita tetap akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka,” tegas Bellen.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka sekaligus menjadi bagian dari proses hukum dalam menentukan pertanggungjawaban pidananya.
Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Baca Juga:Jembatan Garuda di Cibuntu Resmi Beroperasi, Hubungkan Dua DusunTemuan BPK Disdikbud Rp3,6 Miliar, Bupati Didesak Bertindak
Atas dugaan perbuatannya, T dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) tentang pembunuhan.
Karena korban merupakan ibu kandung tersangka, terdapat ketentuan pemberatan pidana yang dapat diterapkan terhadap perkara tersebut.
Polisi menyebut tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan pemberatan sepertiga apabila terbukti bersalah di pengadilan.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus anak diduga membunuh ibu kandung di Kuningan tersebut sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya. (*)
