Kesal Dibangunkan Salat Subuh, Pria di Kuningan Diduga Bunuh Ibu Kandung Pakai Palu

Polisi melakukan olah TKP di lokasi pembunuhan
Polisi mengamankan tersangka kasus dugaan pembunuhan ibu kandung di Kuningan. T ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
0 Komentar

Namun, kemungkinan tersebut tetap akan diperiksa secara profesional. Polisi berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka untuk mengetahui kondisi psikologisnya.

“Belum ada riwayat resmi secara formal yang membuktikan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa. Tapi kita tetap akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka,” tegas Bellen.

Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka sekaligus menjadi bagian dari proses hukum dalam menentukan pertanggungjawaban pidananya.

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Baca Juga:Jembatan Garuda di Cibuntu Resmi Beroperasi, Hubungkan Dua DusunTemuan BPK Disdikbud Rp3,6 Miliar, Bupati Didesak Bertindak

Atas dugaan perbuatannya, T dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) tentang pembunuhan.

Karena korban merupakan ibu kandung tersangka, terdapat ketentuan pemberatan pidana yang dapat diterapkan terhadap perkara tersebut.

Polisi menyebut tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan pemberatan sepertiga apabila terbukti bersalah di pengadilan.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus anak diduga membunuh ibu kandung di Kuningan tersebut sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya. (*)

0 Komentar