Sedangkan AR, sebagai penadah, dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelaku kejahatan tidak selalu datang dari orang asing. Keakraban dan rasa percaya bisa berubah menjadi celah kejahatan jika tidak waspada.
“Polres Kuningan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati menyimpan barang berharga dan segera melapor ketika menemukan tindak mencurigakan,” pungkasnya. (*)
