Motor Teman Sendiri Dicuri, Tim Resmob Polres Kuningan Langsung Borgol Tiga Pelaku

Penangkapan pelaku curanmor
Satreskrim Polres Kuningan berhasil menangkap tiga tersangka maling motor tanpa perlawanan.
0 Komentar

KLIKKUNINGAN.COM- Kasus pencurian motor yang dilakukan oleh orang dekat kembali terjadi di Kabupaten Kuningan.

Tiga pemuda, termasuk dua pelaku utama dan seorang penadah, ditangkap polisi setelah memanfaatkan kepercayaan korban yang tak lain adalah teman mereka sendiri.

Aksi ini berhasil diungkap melalui kolaborasi cepat Unit Reskrim Polsek Kuningan bersama Subnit Resmob Polres Kuningan.

Baca Juga:Aksi Nyata Tanam Pohon di Lamping Kidang, Dandim 0615 Kuningan:  Demi Cegah Bencana AlamPelajar Hanyut di Sungai Cisanggarung Ditemukan Meninggal: Kronologi Lengkap Pencarian

Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar bersama Kasat Reskrim AKP Abdul Azis memaparkan bahwa dua pelaku utama, DK (31) dan AN (20), keduanya warga Desa Padarek, memulai aksinya dengan mengajak korban makan bersama.

“Dalam momen santai itulah mereka memanfaatkan kesempatan untuk membawa kunci motor milik korban,” terang Kasat Reskrim, Iptu Abdul Azis, Kamis (11/12/2025).

Kunci tersebut kemudian digandakan secara diam-diam oleh DK. Tak hanya itu, ia juga mengambil STNK kendaraan yang tersimpan di jok tanpa sepengetahuan korban.

Hasil pemeriksaan mengungkap peran masing-masing pelaku. Tersangka DK menggandakan kunci kontak motor korban, mengambil STNK sebagai pelengkap untuk mempermudah penjualan.

“Kemudian pelaku AN bertugas sebagai ksekutor di lapangan. Yaitu mengambil motor menggunakan kunci duplikat, dan menjual motor ke penadah setelah aksi berhasil,” papar Abdul Azis.

Tersangka lainnya adalah AR, penadah dari Cirebon. AR membeli motor curian dari AN, dimana transaksi dilakukan setelah mereka berkomunikasi melalui Facebook.

“Jejak komunikasi digital antara para pelaku menjadi salah satu bukti yang memperkuat pengungkapan kasus ini,” tutur Kasat Reskrim.

Baca Juga:Kadin Kuningan Desak Percepatan Revisi RTRW: Dani Toleng: Demi Kenyamanan InvestasiBAZNAS Kuningan Salurkan Rp5,7 Miliar untuk 5.267 Mustahik

Operasi pengejaran terhadap para tersangka membuahkan hasil cepat. DK dan AN ditangkap lebih dulu pada Sabtu (6/12) sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Padarek, Kecamatan Kuningan.

Sementara AR, sang penadah, diamankan secara terpisah di wilayah Kesambi, Kota Cirebon.

Dari para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain 1 unit Honda Beat Pop warna hitam bernopol E-5309-YAA, STNK dan BPKB asli.

Kunci kontak asli Honda berkode 0337, kunci duplikat tanpa kode, serta 3 unit handphone yang digunakan untuk transaksi dan komunikasi.

“Semua barang bukti kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

DK dan AN dijerat Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

0 Komentar