Sejumlah peristiwa longsor tercatat pernah terjadi di kawasan sekitar Lembah Cilengkrang. Kondisi ini menjadikan perubahan tutupan lahan sebagai faktor risiko yang tidak dapat diabaikan.
Aktivitas pembukaan lahan, khususnya di area resapan air, dinilai berpotensi melemahkan struktur tanah dan mengurangi kemampuan alami lereng dalam menahan curah hujan.
Apabila tidak dikendalikan secara ketat, situasi ini dikhawatirkan akan meningkatkan kerentanan bencana, terutama pada musim penghujan.
Baca Juga:Resmi Diangkat, 4.271 PPPK Paruh Waktu Kuningan Rayakan Awal Pengabdian BaruMotor Teman Sendiri Dicuri, Tim Resmob Polres Kuningan Langsung Borgol Tiga Pelaku
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap rencana usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dalam konteks ini, keberadaan dokumen lingkungan tidak semata dipahami sebagai persyaratan administratif, melainkan sebagai instrumen utama untuk memastikan bahwa kegiatan pembangunan tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan,” ungkap Toleng.
Dia menambahkan, sejumlah langkah mitigasi dinilai perlu menjadi prasyarat dalam setiap proses pengembangan kawasan.
Antara lain audit lingkungan menyeluruh, mencakup evaluasi seluruh perizinan dan dokumen lingkungan secara transparan.
Penguatan mitigasi hidrologis, melalui stabilisasi lereng, pembangunan terasering konservatif, dinding penahan tanah, dan sistem drainase yang memadai.
“Rehabilitasi tutupan vegetasi, dengan mewajibkan penanaman kembali jenis tanaman lokal yang berfungsi memperkuat struktur tanah,” sebut dia.
Pelibatan pemangku kepentingan, termasuk BPBD dan masyarakat terdampak, dalam penyusunan rencana tanggap darurat bencana yang aplikatif.
Baca Juga:Aksi Nyata Tanam Pohon di Lamping Kidang, Dandim 0615 Kuningan: Demi Cegah Bencana AlamPelajar Hanyut di Sungai Cisanggarung Ditemukan Meninggal: Kronologi Lengkap Pencarian
Sebagai bentuk keseriusan dalam menyikapi persoalan ini, KADIN Kuningan menyatakan akan menyampaikan surat resmi kepada Gubernur Jawa Barat, KADIN Indonesia, serta kementerian terkait di tingkat pusat.
Surat tersebut juga akan ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, sebagai upaya memastikan adanya perhatian dan pengawasan lintas sektor terhadap pengembangan kawasan Cisantana. (Ahh@N)
