KLIKKUNINGAN.COM– Tim Satreskrim Polres Kuningan berhasil membekuk seorang pria berinisial S (29), warga Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta itu ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik warga Desa Kertawangunan, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Korban, berinisial A-A, memarkirkan motor Honda Genio berwarna hitam silver bernomor polisi E-6889-YBA di halaman rumahnya.
Baca Juga:Sewa Mobil Tak Dikembalikan, Warga Singkup Pasawahan Ini Akhirnya Ditahan PolisiPeringati Sumpah Pemuda, Puluhan Pelajar SMAN 1 Cigugur Digembleng Latihan Dasar Kepemimpinan SiswaÂ
Diduga karena lupa, korban meninggalkan kunci kontak yang masih tergantung di motor.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Abdul Azis, menjelaskan bahwa saat kejadian, pelaku berada di pos ronda yang berjarak sekitar tujuh meter dari rumah korban.
Melihat motor dengan kunci yang masih menempel, S tergoda dan langsung melancarkan aksinya.
“Pelaku masuk ke halaman rumah korban melalui pagar yang terbuka, lalu mendorong motor keluar sebelum akhirnya menghidupkan mesin menggunakan kunci yang masih tergantung,” terang Kapolres, Rabu 29 Oktober 2025.
Setelah berhasil membawa kabur motor tersebut, pelaku menyimpannya di sebuah kontrakan dan melepas pelat nomor kendaraan.
Tak butuh waktu lama, di hari yang sama, motor hasil curian itu dijual melalui media sosial Facebook. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp10 juta.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu unit sepeda motor Honda Genio tahun 2020 warna hitam silver tanpa pelat nomor, atu unit ponsel Oppo F9 warna merah,.
Baca Juga:Hasil Persib vs Persis Solo 2-0: Bermain 10 Pemain, Maung Bandung Tetap Perkasa di Super League 2025Pasca Mangsa Ternak, Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Dievakuasi Petugas Damkar Kuningan
Kemudian satu jaket hoodie hitam, sepasang pelat nomor E-6889-YBA, STNK dan BPKB atas nama Ecih Kurnaesih.
Modus yang digunakan pelaku tergolong sederhana. Ia memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di motor.
Tanpa perlu merusak atau mencongkel, S dengan mudah membawa kabur kendaraan tersebut.
Usai menerima laporan kehilangan dari korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Kuningan langsung melakukan penyelidikan.
Dari rekaman CCTV, petugas berhasil mengenali wajah pelaku dan menelusuri keberadaannya.
Selasa pagi, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, tim berhasil mengamankan S di sebuah kontrakan di Desa Cilaja.
