KLIKKUNINGAN.COM– Rapat Paripurna DPRD Kuningan yang membahas hasil penyelidikan Badan Kehormatan (BK) terkait dugaan pelanggaran etik seorang anggota dewan, digelar secara tertutup, Rabu (12/2). Hasilnya, paripurna setuju agar proses dugaan pelanggaran etik dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy menjelaskan, bahwa rapat tersebut hanya menyampaikan laporan dari BK untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
“Iya, kebetulan rapat paripurna hari ini telah selesai. Yakni hanya menyampaikan hasil laporan dari Badan Kehormatan, untuk disampaikan agar dilanjutkan ke tahap lanjutan,” ujarnya.Menurut Nuzul, hasil rapat paripurna menyetujui agar BK melanjutkan prosesnya.
Baca Juga:Kuningan Tuan Rumah Lomba Kontes Juara Anak Sholeh 2024Perdana, Dandim Kuningan Sambangi Koramil di Perbatasan Jabar-Jateng
“Jadi Badan Kehormatan dalam minggu ini langsung bekerja. Karena pada tahap pertama, BK itu baru melakukan klarifikasi, penyelidikan, dan verifikasi. Sekarang setelah diparipurnakan, baru dilakukan tahap selanjutnya berupa persidangan,” kata Nuzul Rachdy, Rabu (12/2/2025).
Sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Kuningan berencana mengadakan rapat paripurna pada Rabu (11/2). Rapat tersebut dikabarkan kaitan dengan hasil Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan, terhadap proses klarifikasi para saksi dugaan pelanggaran etik anggota dewan.
Hal itu mencuat, usai beredar surat DPRD Kuningan yang ditandatangani langsung Ketua DPRD Nuzul Rachdy. Yakni mengenai undangan rapat paripurna mengenai acara penyampaian laporan BK atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi pengaduan masyarakat.
Pada surat tersebut, tertera jadwal kegiatan yakni pada Rabu (12/2) esok hari pukul 09.30 WIB pagi. Surat undangan rapat paripurna ditunjukkan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kuningan. (*)