SK Bupati Kuningan soal Tunjangan DPRD Jadi Perhatian Publik, LSM Dorong Klarifikasi Terbuka

Soroti SK Bupati soal tunjangan DPRD Kuningan.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana soroti SK Bupati Kuningan terkait tunjangan DPRD Kuningan. (Istimewa)
0 Komentar

Hal ini menjadi salah satu dasar pertimbangan bahwa kebijakan tersebut dianggap telah berjalan sesuai ketentuan.

Pemkab Siap Lakukan EvaluasiMeski demikian, Pemerintah Kabupaten Kuningan menyatakan terbuka untuk melakukan evaluasi internal apabila ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian regulasi.

Langkah ini dinilai penting sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

Baca Juga:Bupati Kuningan Paparkan Capaian 11 Bulan Kepemimpinan, Tunda Bayar Mulai TertanganiOperasi Keselamatan di Kuningan: Polisi Bagikan Helm, 33 Knalpot Brong Diamankan

Polemik ini juga dipandang sebagai momentum untuk memperkuat sistem pengawasan internal daerah.

Peran Inspektorat Daerah dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dinilai strategis dalam memastikan seluruh proses penganggaran dan pelaksanaan APBD berjalan sesuai prinsip legalitas, akuntabilitas, dan kehati-hatian.

Diketahui, pencairan tunjangan DPRD pada tahun anggaran 2025 dan 2026 belum sepenuhnya ditopang oleh Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum.

Kondisi ini mengacu pada pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, termasuk ketentuan dalam PP Nomor 18 Tahun 2017.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Kuningan tengah memproses penyusunan Perbup sebagai dasar hukum pencairan tunjangan DPRD.

Sementara itu, BPKAD Kuningan menghentikan sementara pencairan tunjangan sebagai langkah kehati-hatian hingga aturan resmi ditetapkan.

Penyelesaian polemik tunjangan DPRD ini diharapkan dapat dilakukan secara objektif dan transparan, tanpa saling menyalahkan, demi menjaga kepercayaan publik dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel. (*)

0 Komentar