SK Bupati Kuningan soal Tunjangan DPRD Jadi Perhatian Publik, LSM Dorong Klarifikasi Terbuka

Soroti SK Bupati soal tunjangan DPRD Kuningan.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana soroti SK Bupati Kuningan terkait tunjangan DPRD Kuningan. (Istimewa)
0 Komentar

KLIKKUNINGAN.COM – Terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Kuningan terkait penetapan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan memunculkan perhatian luas di tengah masyarakat.

Sejumlah pihak mendorong agar persoalan tersebut dibahas secara terbuka dan proporsional, guna menghindari simpang siur informasi di ruang publik.

Sorotan ini mencuat seiring beredarnya berbagai pernyataan yang dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keliru terkait proses penganggaran dan administrasi tunjangan DPRD.

Baca Juga:Bupati Kuningan Paparkan Capaian 11 Bulan Kepemimpinan, Tunda Bayar Mulai TertanganiOperasi Keselamatan di Kuningan: Polisi Bagikan Helm, 33 Knalpot Brong Diamankan

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menilai polemik tunjangan DPRD perlu dijelaskan secara transparan oleh pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses perencanaan dan penganggaran.

Menurutnya, pernyataan yang tidak disertai penjelasan utuh justru berisiko membingungkan masyarakat.

“Informasi yang berkembang perlu diluruskan secara terbuka. Penjelasan resmi sangat penting agar publik memahami duduk persoalan secara menyeluruh,” ujar Uha, Selasa (10/2/2026).

Uha menilai polemik ini menjadi pengingat pentingnya penguatan fungsi pengawasan DPRD sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah.

Secara konstitusional, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan, yang harus berjalan seimbang.

Ia menekankan bahwa proses penyusunan hingga pelaksanaan APBD memerlukan koordinasi yang matang antara eksekutif dan legislatif, agar tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.

Dalam konteks administrasi, terbitnya SK Bupati terkait tunjangan DPRD tidak dapat dilepaskan dari peran Sekretariat DPRD.

Baca Juga:HPN 2026 di Kuningan: Polres dan Pokja Wartawan Santuni 65 Anak YatimGercep Atasi Konflik, Bupati Kuningan Fasilitasi Dialog Pemdes Cikalahang dan PDAM

Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran (PA) memiliki kewenangan teknis dalam penyusunan dan pengajuan dokumen anggaran, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

DPA merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar hukum pelaksanaan anggaran pada setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Kesalahan atau ketidaktepatan dalam penyusunan dokumen tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administratif hingga berdampak hukum jika tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menandatangani SK Tunjangan DPRD setelah memperoleh penjelasan dari pejabat Sekretariat DPRD yang menyatakan bahwa secara regulasi kebijakan tersebut tidak memiliki hambatan.

Selain itu, pencairan tunjangan DPRD pada periode sebelumnya juga tidak pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit rutin Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

0 Komentar