KLIKKUNINGAN.COM- .Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Kuningan kembali menegaskan pentingnya mempercepat revisi Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Desakan tersebut disampaikan Pj Ketua Kadin Kuningan, Dani Iskandar, yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK).
Menurut Dani, revisi RTRW bukan lagi sekadar agenda teknis perencanaan, tetapi kebutuhan mendesak untuk memberikan kepastian zonasi bagi berbagai sektor strategis—mulai dari kawasan industri, pertanian, pariwisata, hingga pengembangan perhotelan.
Baca Juga:BAZNAS Kuningan Salurkan Rp5,7 Miliar untuk 5.267 MustahikKajari Kuningan Ungkap Progres Penanganan Kasus PJU Kuningan Ca’ang
“Kepastian zonasi menentukan bagaimana ruang dimanfaatkan. Tanpa aturan yang jelas, sulit menciptakan tata ruang yang serasi antara kepentingan lingkungan, ekonomi, sosial, dan budaya,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Dani menjelaskan, ketidakjelasan delineasi ruang selama bertahun-tahun membuat investor ragu menanamkan modal di Kuningan.
Padahal, Undang-Undang Penanaman Modal menegaskan bahwa pemerintah wajib menjamin kepastian hukum bagi dunia usaha.
Ia mengingatkan bahwa ketiadaan kepastian zonasi rawan memicu tumpang tindih pemanfaatan ruang dan berpotensi membuka celah maladministrasi dalam perizinan.
“Situasi seperti ini merugikan iklim usaha dan membuat investor memilih daerah lain yang lebih pasti,” tegasnya.
Dani menekankan bahwa revisi RTRW tidak boleh didorong oleh pertimbangan politis jangka pendek.
Dokumen tata ruang harus berlandaskan kajian daya dukung lingkungan, potensi ekonomi, dan kebutuhan riil masyarakat.
Baca Juga:Beasiswa PT PP Persero Kembali Mengalir ke Uniku: Ini Daftar 10 PenerimanyaBakar Ban dan Lempar Telur, Warnai Aksi Unjukrasa Hari Anti Korupsi 2025 di Kuningan
RTRW yang diperbarui juga akan menjadi acuan bagi penyusunan rencana rinci tata ruang, serta menjadi fondasi bagi penyusunan RPJPD dan RPJMD.
“Yang terpenting, jika RTRW diperbarui, investor punya arah jelas. Dampaknya, Pendapatan Asli Daerah bisa meningkat signifikan,” tambahnya.
Kadin Kuningan turut mengajukan beberapa rekomendasi, seperti: integrasi lintas sektor antara Bappeda, DPMPTSP, dan OPD teknis.
Keterlibatan Kadin dalam tahap validasi akhir kajian revisi, transparansi publik, melalui publikasi peta zonasi revisi. Pemanfaatan SIG (Sistem Informasi Geografis) sebagai fasilitas uji tuntas lokasi bagi calon investor
Dani meyakini, jika kepastian tata ruang terjamin, Kuningan memiliki peluang besar bertransformasi menjadi wilayah tujuan investasi yang kompetitif dan aman bagi pelaku usaha.
