Pekerja Dapur MBG di Kuningan Wajib Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Satgas MBG Kuningan
Ketua Satgas Pembinaan MBG Kuningan, U Kusmana menekankan bahwa pekerja dapur MBG wajib untuk menjalani tes kesehatan demi keamanan pangan.
0 Komentar

KLIKKUNINGAN.COM- Pemerintah Kabupaten Kuningan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan kebijakan baru.

Yakni seluruh pekerja dapur atau SPPG yang terlibat langsung dalam pengolahan makanan wajib menjalani pemeriksaan kesehatan.

Langkah ini dipandang sebagai landasan penting untuk memastikan bahwa makanan yang disalurkan kepada anak-anak penerima manfaat benar-benar aman, layak dikonsumsi, dan memenuhi standar gizi.

Baca Juga:Tes Urine Warga Binaan Baru di Lapas Kuningan: Upaya Perketat Pencegahan NarkobaOperasi Zebra Lodaya 2025, Kasat Lantas Polres Kuningan: 1.200 Pelanggar Dapat Surat Teguran

Kebijakan tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Kuningan, U Kusmana M.Si, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (Satgas P3MBG).

Pada awal masa lalu, ia langsung melakukan evaluasi internal yang menghasilkan sejumlah langkah strategi guna memperkuat koordinasi serta mempercepat respons di lapangan.

Menurutnya, keamanan pangan adalah titik krusial dalam implementasi MBG. Oleh karena itu, seluruh petugas yang terlibat dalam proses memasak hingga distribusi wajib berada dalam kondisi sehat dan bebas dari penyakit yang dapat mengkontaminasi makanan.

“Kami ingin memastikan bahwa makanan yang sampai kepada masyarakat aman dan terjamin kualitasnya,” tegasnya dalam keterangan pers, Kamis (27/11/2025).

Hasil evaluasi juga memutuskan perlunya penyesuaian struktur personalia Satgas P3MBG, mengacu pada SK Bupati Kuningan Nomor 400.7.13.14/KPTS 1083-Bappeda/2025.

Struktur akan menambahkan lebih banyak unsur yang berhubungan langsung dengan operasional MBG, seperti perangkat daerah terkait, instansi vertikal, unsur pendidikan, lembaga teknis pendukung baru.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan sinergi antarsektor lebih solid dan koordinasi lapangan dapat berlangsung tanpa hambatan.

Baca Juga:Guru Hebat, Indonesia Kuat: Pesan Penting Bupati Dian pada Hari Guru Nasional 2025Demi Terpilih, Lima Calon Rektor Uniku Adu Visi dan Misi di Depan Senat Universitas

Tak berhenti di tingkat kabupaten, Satgas juga membentuk Satgas Wilayah yang beranggotakan Camat, Danramil, Kapolsek, Korwil Pendidikan dan Kepala satuan pendidikan.

“Masing-masing satgas wilayah diwajibkan memiliki hotline pengaduan, sehingga setiap masalah yang muncul dalam proses pelaksanaan program dapat ditangani lebih cepat dan terstruktur,” tegas Uu.

Kebijakan yang paling penting adalah kewajiban pemeriksaan kesehatan pekerja SPPG, terutama yang berhubungan langsung dengan bahan makanan dan distribusinya.

Pemeriksaan tersebut akan berjalan di bawah koordinasi Dinas Kesehatan Kuningan dan ditargetkan selesai sebelum 15 Desember 2025.

Kebijakan ini tidak hanya memberi rasa aman bagi penerima manfaat, tetapi juga menjadi perlindungan bagi para pekerja itu sendiri.

0 Komentar