KLIKKUNINGAN.COM- Sebuah kasus penganiayaan di Kuningan kembali mengguncang publik. Ledakan emosi akibat cemburu membuat seorang pemuda nekat melakukan tindakan brutal terhadap temannya sendiri.
Insiden berdarah ini dipicu kabar bahwa pacar pelaku digoda hingga dicium oleh korban, yang kemudian berujung pada serangan dengan celurit di tengah malam.
MM (20), warga Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu, awalnya menghubungi SS (22) untuk meminta bantuan karena mengaku kehabisan bensin di jalur Raya Ciawigebang–Cidahu, tepatnya di Blok Kojengkang, Desa Cihideunggirang.
Baca Juga:Genap Berusia 20 Tahun, Bupati Dian: Momen Bank Kuningan untuk Naik KelasJalan Amblas Cipasung–Subang: Komisi III DPRD Kuningan Desak Perbaikan Cepat
Karena keduanya dikenal akrab, SS langsung meluncur dengan sepeda motor untuk menolong.
Namun, bukannya pertolongan yang terjadi, SS justru disambut serangan mendadak.
Setibanya di lokasi, MM yang sudah menyembunyikan celurit bergagang kayu langsung mengayunkannya ke arah punggung korban.
Sabetan keras pada sisi kiri punggung membuat SS ambruk bersimbah darah. Warga sekitar kemudian mengevakuasi korban ke sebuah rumah sakit di wilayah Ciawigebang untuk menjalani tindakan operasi darurat.
Motif Pelaku: Cemburu Mendengar Pacarnya Digoda
IPTU Abdul Azis, SH, Kasatreskrim Polres Kuningan, menjelaskan bahwa akar persoalan ini murni dipicu kecemburuan.
Menurut pengakuan pelaku, pacarnya bercerita bahwa SS diduga menggoda bahkan mencium sang perempuan. Mendengar cerita itu, MM yang sedang tidak memiliki pekerjaan dan mudah terpancing emosi langsung berniat mencari korban.
Tanpa memberi ruang bagi SS untuk menjelaskan, pelaku memancingnya datang dengan modus meminta bantuan, lalu melakukan penyerangan begitu korban tiba.
Usai melakukan pembacokan, MM melarikan diri dan bersembunyi di rumah seorang teman di Desa Cikeusik, Kecamatan Cidahu.
Baca Juga:Perluasan SID Tembus 25 Desa, Diskominfo Kuningan Perkuat Sistem Informasi Desa Berbasis AIBikin Gempar, Sepuluh Ribu Guru Kuningan Turun Ke Jalan, Berebut Tiket Umrah Jalan Sehat HUT PGRI
Unit Resmob Polres Kuningan bersama Unit Reskrim Polsek Cidahu bergerak cepat setelah menerima laporan.
Pada Selasa dini hari (25/11) sekitar pukul 04.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku kurang dari dua jam setelah identitasnya terverifikasi.
Saat ditangkap, MM tidak melakukan perlawanan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti satu bilah celurit, satu unit sepeda motor, ponsel, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.
MM kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
