KLIKKUNINGAN.COM – Tim Satreskrim Polres Kuningan berhasil menggulung jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat.
Seorang residivis berinisial ES (55) yang telah berkali-kali keluar masuk penjara kembali diamankan bersama dua kaki tangannya, IA (23) dan EH (52).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita lima unit sepeda motor dan sejumlah barang bukti pendukung, termasuk kunci letter T dan perangkat yang telah dimodifikasi untuk membobol motor.
Baca Juga:Rumah Warga Cantilan Ambruk Pasca Hujan Deras, Babinsa Koramil Subang Turun TanganPetani Kuningan Bakal Sejahtera Nih, Kepala Diskatan: Hasil Panen Tembus 12 Ton per Hektare
Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak setelah laporan kehilangan sepeda motor Honda Kharisma di Kebun Cinangsih, Desa Linggaindah, Kecamatan Cilimus pada Selasa (11/11) siang.
“Begitu laporan kami terima, Tim Resmob langsung bergerak. Kami mendapat informasi terkait transaksi jual beli motor mencurigakan yang mengarah pada para pelaku,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Selasa (18/11).
Investigasi menunjukkan bahwa ES bertindak sebagai eksekutor yang menargetkan motor yang diparkir di area persawahan saat pemiliknya sedang bekerja.
Ia memanfaatkan celah waktu dan menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci dengan cepat.
Pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 13 kali di wilayah hukum Polres Kuningan, ditambah 3 aksi serupa di daerah lain.
Modus yang digunakan seluruhnya sama: memantau lokasi sepi, menandai motor tanpa pengawasan, lalu mengeksekusinya dalam hitungan detik.
Penyelidikan pertama kali mengarah pada EH, yang ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB hari yang sama.
Baca Juga:Sopir Dump Truck Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Lingkar Timur Kuningan, Ini Update Resmi PolisiDanramil Cilimus Rakor Bareng Muspika, Siaga Hadapi Ancaman Bencana
Dari pemeriksaan, polisi mengetahui bahwa EH membeli motor curian dari ES melalui perantara IA, yang menjual barang tersebut lewat Facebook.
Pengakuan EH membawa polisi pada penangkapan ES dan IA. Ketiganya kini ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di antara barang bukti yang diamankan: adalah 5 unit sepeda motor berbagai jenis, 1 kunci letter, 2 mata kunci modifikasi, 3 unit handphone dan 3 kaleng pylox (diduga untuk menghilangkan identitas motor).
Tersangka ES dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman max 9 tahun penjara, sedangkan IA dan EH dijerat Pasal 480 KUHP (penadahan) dengan ancaman max 4 tahun penjara.
Kapolres kembali menegaskan bahwa penyidikan terus berkembang untuk mengungkap jaringan penadahan lain serta TKP tambahan.
