Dampaknya, pengembang kembali mendapatkan kepastian perizinan. Risiko kebijakan menurun sehingga investor lebih percaya diri menanamkan modal. Proyek-proyek yang sempat tertunda dapat segera dilanjutkan.
Pergerakan sektor properti selalu menghasilkan rangkaian efek positif, seperti meningkatnya serapan tenaga kerja, bertambahnya permintaan material bangunan.
Kemudian terdongkraknya pendapatan pelaku usaha lokal, serta tumbuhnya sektor jasa serta UMKM.
Baca Juga:Residivis Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi Kuningan, 13 Kali Beraksi, Lima Motor DiamankanRumah Warga Cantilan Ambruk Pasca Hujan Deras, Babinsa Koramil Subang Turun Tangan
“Pencabutan moratorium tidak bertentangan dengan proses revisi RTRW Kabupaten. Dokumen RTRW yang masih berlaku tetap sah digunakan hingga revisinya selesai,” tegas Uha.
Selain itu, arah kebijakan ruang di tingkat provinsi sudah mengatur struktur ruang dan pola ruang wilayah secara komplementer, sehingga pembangunan tetap dapat berjalan.
Dampak Strategis bagi Investasi Daerah
Dengan mengikuti kebijakan nasional, Kabupaten Kuningan kembali dipandang sebagai daerah yang responsif, adaptif, dan siap menerima investasi.
Jika moratorium tetap diberlakukan, daerah berpotensi dianggap tidak sejalan dengan kebijakan pusat, kehilangan momentum investasi.
Kehilangan peluang peningkatan PAD, serta membuka peluang investor pindah ke daerah lain.
Sebaliknya, pencabutan moratorium membawa berbagai keuntungan. Antara lain iklim investasi lebih kondusif dan kompetitif.
Pemulihan kepercayaan investor, percepatan realisasi proyek perumahan dan forongan bagi pertumbuhan ekonomi daerah. (*)
