KLIKKUNINGAN.COM — Beredarnya kabar dugaan gratifikasi Rp1 miliar terkait pencabutan moratorium pembangunan pemukiman, langsung mendapat tanggapan dari Ketua LSM Frontal, Uha Juhana.
Menurut Uha, isu tersebut berpotensi menyesatkan publik sehingga harus segera diluruskan.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, pihaknya telah melakukan rangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait, mulai dari Bupati Kuningan, Kepala Dinas PUTR, hingga Kepolisian.
Baca Juga:Residivis Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi Kuningan, 13 Kali Beraksi, Lima Motor DiamankanRumah Warga Cantilan Ambruk Pasca Hujan Deras, Babinsa Koramil Subang Turun Tangan
“Setelah kami selidiki, informasi itu tidak benar. Penjelasan resmi Pemerintah Kabupaten Kuningan memastikan bahwa kabar suap tersebut hoax dan tidak memiliki dasar,” tegas Uha.
Sebelumnya, Pemkab Kuningan memang sempat memberlakukan moratorium pembangunan perumahan.
Kebijakan tersebut diambil untuk mengendalikan laju pembangunan kawasan hunian dan memastikan kesiapan infrastruktur dasar seperti air, sanitasi, dan jaringan jalan.
Namun, perubahan kebijakan nasional melalui Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, serta Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024 – Nomor 3015/KPTS/M/2024 – Nomor 600.10-4849 Tahun 2024 memberi arah baru yang wajib diselaraskan oleh pemerintah daerah.
Keputusan yang ditetapkan pada 25 November 2024 itu merupakan bagian dari upaya percepatan program pembangunan tiga juta rumah untuk memenuhi kebutuhan hunian layak masyarakat di seluruh Indonesia.
Program ini dirancang untuk mengatasi tingginya backlog perumahan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor properti dan konstruksi.
Uha melanjutkan, melalui keputusan pemerintah pusat tersebut, Kuningan memiliki legitimasi kuat untuk menghentikan moratorium dan kembali membuka izin pembangunan perumahan.
Setidaknya ada beberapa pertimbangan utama yaitu dorongan nasional untuk percepatan pembangunan. Kebijakan pusat menjadi dasar hukum bagi daerah untuk ikut serta merealisasikan target penyediaan hunian secara masif.
Baca Juga:Petani Kuningan Bakal Sejahtera Nih, Kepala Diskatan: Hasil Panen Tembus 12 Ton per HektareSopir Dump Truck Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Lingkar Timur Kuningan, Ini Update Resmi Polisi
“Kedua, kondisi backlog perumahan yang tinggi. Data resmi Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kuningan (2019) menunjukkan, Kecamatan Kuningan: backlog 6.303 unit dan Kecamatan Cigugur: backlog 2.628 unit,” sebut Uha.
Angka ini menandakan kebutuhan hunian di dua kecamatan tersebut sangat mendesak dan belum bisa dipenuhi secara optimal.
Jika moratorium tetap dipertahankan, penyediaan rumah bagi masyarakat akan semakin terhambat.
Ketiga, lanjut aktivis yang gemar turun ke jalan itu, pentimgnya pemulihan iklim investasi dan kepastian berusaha. Pencabutan moratorium memberi sinyal bahwa kebijakan di daerah kembali stabil dan dapat diprediksi.
