KLIKKUNINGAN.COM – Setelah sempat menimbulkan kegaduhan di media sosial, kasus kecelakaan tragis di Jalan Lingkar Timur Desa Ciniru, Kecamatan Jalaksana, akhirnya memasuki babak baru.
Satlantas Polres Kuningan secara resmi menetapkan seorang sopir dump truck sebagai tersangka atas insiden yang merenggut nyawa seorang remaja pengendara motor.
Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, menjelaskan bahwa penyelidikan berjalan cukup panjang karena minimnya saksi di lokasi kejadian.
Baca Juga:Danramil Cilimus Rakor Bareng Muspika, Siaga Hadapi Ancaman BencanaOperasi Zebra Resmi Dimulai, Kapolres Kuningan: Fokus Penegakan Hukum dan Pencegahan Kecelakaan
Berbagai spekulasi sempat muncul di publik, bahkan ada dugaan pembunuhan setelah foto dan video korban beredar luas di media sosial.
“Hasil penyidikan memastikan korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, bukan tindak pidana seperti informasi yang sempat beredar,” tegas Kapolres, Senin (17/11).
Korban berinisial AHM (17), warga Cirebon, mengendarai sepeda motor Yamaha Mio E-4688-AT dari arah Ancaran menuju Sampora.
Saat melintas di jalan menurun, motornya menabrak bagian belakang dump truck Mitsubishi Colt Diesel bernomor E-8744-ME yang dikemudikan pria berinisial S (25), warga Kecamatan Greged, Cirebon.
Benturan keras mengakibatkan cedera fatal di bagian kepala. Korban sempat dilarikan ke RSUD 45 Kuningan namun tidak tertolong.
CCTV Jadi Kunci Ungkap Tersangka
Karena saksi sangat terbatas, penyidik mengandalkan rekaman CCTV dari berbagai lokasi, termasuk Command Center Pemkab Kuningan, masjid, tempat usaha, hingga area pengepokan pasir.
Dari rangkaian rekaman tersebut, polisi menemukan kecocokan ciri-ciri dump truck yang diduga terlibat.
Baca Juga:Moratorium Perumahan Dicabut, Aktivis MPK: Ancaman Kerusakan Ekologi Makin NyataPemkab Kuningan dan Bea Cukai Musnahkan 7,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Ciayumajakuning
Petunjuk semakin menguat ketika seorang warga di Desa Cidahu mengidentifikasi dump truck hijau yang terekam kamera dan mengarahkannya kepada sopir S.
“Pada saat diperiksa, yang bersangkutan mengakui sempat mendengar suara benturan tapi tetap melanjutkan perjalanan karena kondisi gelap,” ungkap penyidik.
Polisi juga memeriksa dump truck lain berwarna kuning (E-9157-MB) yang terlihat berjalan beriringan dengan dump truck hijau tersebut. Namun hingga kini, hanya S yang memenuhi unsur pidana.
Berdasarkan alat bukti yang terkumpul, S dijerat Pasal 310 Ayat (4) dan (1) serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
SPDP juga telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kuningan dan penyidik kini sedang merampungkan berkas perkara.“Penanganan kami lakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur,” ujar Kapolres. (Agh@N)
