Kehadiran lintas instansi ini menegaskan komitmen kolektif dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Pemerintah mengajak seluruh produsen, distributor, pedagang, hingga konsumen untuk menolak peredaran rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu.
Dengan dimusnahkannya lebih dari 7 juta batang rokok ilegal, diharapkan peredaran produk tembakau tanpa cukai dapat ditekan secara signifikan.
Baca Juga:Hasil Indonesia vs Mali U-23: Garuda Muda Takluk 0-3, Finishing Menjadi Evaluasi UtamaKuota Haji Kuningan Anjlok di 2026, Kemenag Tegaskan Kebijakan Baru Demi Pemerataan Nasional
Pemerintah dan Bea Cukai menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat melalui sinergi berkelanjutan di seluruh wilayah Ciayumajakuning.
