KLIKKUNINGAN.COM – Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Cirebon memusnahkan 7.233.417 batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Ciayumajakuning.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis melalui pembakaran 60.000 batang rokok di halaman Setda Kuningan, Senin (17/11/2025), disaksikan langsung oleh jajaran pejabat daerah dan unsur Forkopimda.
Sisanya dimusnahkan di PT Indocement Tunggal Prakarsa Cirebon pada hari yang sama.
Baca Juga:Hasil Indonesia vs Mali U-23: Garuda Muda Takluk 0-3, Finishing Menjadi Evaluasi UtamaKuota Haji Kuningan Anjlok di 2026, Kemenag Tegaskan Kebijakan Baru Demi Pemerataan Nasional
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finarni Manan, menjelaskan bahwa seluruh barang sitaan tersebut merupakan hasil operasi sepanjang Juni hingga Agustus 2025 di wilayah Ciayumajakuning, yang meliputi Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan.
“Total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 10,74 miliar, dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan lebih dari Rp 5,39 miliar. Dari jumlah tersebut, 650.420 batang rokok ilegal merupakan hasil operasi di Kabupaten Kuningan,” ujar Finarni.
Finarni menegaskan bahwa Jawa Barat bukan wilayah produksi, tetapi menjadi jalur transit dan distribusi rokok ilegal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Madura.
Modus peredarannya meliputi pengiriman melalui jasa ekspedisi, penjualan di warung dan toko kecil.
Kemudian. Perlintasan antar kabupaten menggunakan kendaraan umum dan truk, operasi pemasaran tanpa dokumen resmi dan penyalahgunaan pita cukai (palsu, bekas, atau tanpa pita).
“Setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyimpan rokok ilegal dapat dipidana 1–5 tahun penjara dan dikenai denda hingga 10 kali nilai cukai,” tegasnya.
Komitmen Pemkab Kuningan Melindungi Masyarakat & Negara
Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk melindungi masyarakat dari produk tidak terstandarisasi dan menjaga penerimaan negara.
Baca Juga:Perayaan Hari Ayah Nasional Pertama di Kuningan: Momen Haru yang Menguatkan Ketahanan KeluargaPelaku Pencabulan Anak di Luragung Ditangkap Polisi, Korban Alami Trauma Mendalam
“Ini bukan hanya soal aturan fiskal. Rokok ilegal merugikan negara, merusak persaingan usaha, dan membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Bupati juga menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk sosialisasi dan penegakan hukum.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Kuningan, Sekda, jajaran Forkopimda, Kanwil DJBC Jawa Barat, KPKNL Cirebon, KPP Pratama, BNN, Satpol PP Ciayumajakuning, serta perwakilan perangkat daerah.
