KLIKKUNINGAN.COM – Keputusan Pemerintah Kabupaten Kuningan mencabut moratorium pembangunan perumahan di Kecamatan Kuningan dan Cigugur menuai sorotan dari Masyarakat Peduli Kuningan (MPK).
Menurut aktivis Yudi Setiadi dan Yusuf Dandi Asih, langkah ini bukan sekadar kebijakan teknis, tetapi mengandung risiko serius bagi ekologi dan identitas ruang budaya Kuningan.
Di satu sisi, kebijakan ini membuka peluang penyediaan hunian baru dan mendukung program nasional.
Baca Juga:Pemkab Kuningan dan Bea Cukai Musnahkan 7,2 Juta Batang Rokok Ilegal di CiayumajakuningHasil Indonesia vs Mali U-23: Garuda Muda Takluk 0-3, Finishing Menjadi Evaluasi Utama
Namun, di sisi lain, pencabutan moratorium dilakukan saat fondasi tata ruang masih lemah—dan inilah yang dianggap berbahaya.
Hingga kini, Kuningan masih mengacu pada Perda 26/2011 tentang RTRW 2011–2031, sebuah dokumen yang oleh DPRD sendiri telah dinyatakan usang dan tidak lagi mencerminkan kebutuhan ruang, dinamika sosial, maupun kondisi ekologis terbaru.
Lebih parah lagi, RDTR sebagai instrumen zonasi detail belum tuntas dan belum memiliki kekuatan hukum. Dengan kata lain, pembangunan bisa dilakukan tanpa peta pengendalian ruang yang jelas.
Tanpa instrumen tersebut, risiko berikut semakin besar:
– Alih fungsi ruang lindung dan kawasan resapan- Kerusakan mata air dan siklus hidrologis- Tergerusnya lanskap budaya dan nilai historis- Meningkatnya potensi bencana ekologis di kawasan rawan
Ekologi Harus Jadi Batas, Bukan Korban
MPK menegaskan bahwa Kuningan adalah wilayah dengan kerentanan ekologis tinggi: banyak mata air, kawasan resapan, lereng rawan longsor, dan bentang budaya yang terbentuk secara turun-temurun.
Jika perumahan dibangun tanpa prinsip kehati-hatian, air tanah bisa menyusut, debit mata air menurun, banjir meningkat, dan ekosistem runtuh.
“Moratorium bukan sekadar administrasi. Ini instrumen pengendalian ruang,” tegas MPK.
Baca Juga:Kuota Haji Kuningan Anjlok di 2026, Kemenag Tegaskan Kebijakan Baru Demi Pemerataan NasionalPerayaan Hari Ayah Nasional Pertama di Kuningan: Momen Haru yang Menguatkan Ketahanan Keluarga
Yusuf menandaskan, pencabutan hanya dapat dilakukan jika RTRW direvisi dan disahkan secara hukum, RDTR rampung dan berlaku, kajian lingkungan seperti KLHS tersedia dan terbuka dan ada jaminan air dan ekologi untuk seluruh proyek perumahan.
MPK mendesak pemerintah membuka seluruh dokumen publik terkait perizinan ruang, termasuk revisi RTRW, peta zonasi, dan RDTR.
Mereka menegaskan kesiapan untuk berdialog secara konstruktif demi memastikan tata ruang dibangun atas dasar ilmiah, transparan, dan melindungi generasi mendatang. (*)
