“Kami memahami kecemasan sebagian jamaah. Tetapi perlu kami tegaskan, penyesuaian ini berlaku nasional. Tidak ada daerah yang diperlakukan khusus atau dirugikan. Ini semata-mata untuk menghapus ketimpangan,” jelasnya.
Dengan sistem baru, rata-rata masa tunggu haji kini distandarkan sekitar 26 tahun di seluruh provinsi—sesuatu yang sebelumnya tidak terjadi karena perbedaan pembagian kuota tiap wilayah.
Kemenag Kuningan telah melakukan sosialisasi menyeluruh kepada seluruh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Baca Juga:Perayaan Hari Ayah Nasional Pertama di Kuningan: Momen Haru yang Menguatkan Ketahanan KeluargaPelaku Pencabulan Anak di Luragung Ditangkap Polisi, Korban Alami Trauma Mendalam
Jamaah diminta secara aktif mengecek estimasi keberangkatan melalui aplikasi resmi Satu Haji, yang kini telah menyesuaikan data dengan regulasi baru.
Fauzi menuturkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan edukasi kepada masyarakat, sekaligus memastikan proses administrasi dan pembinaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Di tengah penurunan kuota haji tahun 2026, Kemenhaj memberikan sinyal positif. Berdasarkan proyeksi yang ada, Kabupaten Kuningan diperkirakan dapat kembali memperoleh kuota lebih besar di tahun 2027, yakni sekitar 864 jamaah.
“Penataan sistem membutuhkan penyesuaian di awal. Jika semua berjalan stabil, insya Allah tahun berikutnya kuota akan berangsur pulih,” ungkap Fauzi.
Pada penutup keterangannya, ia kembali mengajak masyarakat, khususnya calon jamaah, untuk tetap bersikap tenang dan tidak terprovokasi informasi yang tidak akurat.
“Kuota boleh turun, tetapi peluang tetap sama. Yang terpenting sekarang adalah menjaga nomor urut porsi, mengikuti pembinaan, dan terus memantau informasi resmi,” pungkasnya.
