KLIKKUNINGAN.COM- Kabupaten Kuningan menghadapi perubahan signifikan terkait pelaksanaan ibadah haji tahun 2026.
Berdasarkan ketentuan terbaru, kuota keberangkatan jamaah haji dari wilayah ini dipastikan mengalami penurunan drastis, dari 940 orang pada tahun 2025 menjadi hanya 344 orang pada tahun berikutnya.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan sistem kuota haji secara nasional, sebagaimana diatur melalui Undang-Undang dan Keputusan Menteri Haji dan Umrah terbaru.
Baca Juga:Perayaan Hari Ayah Nasional Pertama di Kuningan: Momen Haru yang Menguatkan Ketahanan KeluargaPelaku Pencabulan Anak di Luragung Ditangkap Polisi, Korban Alami Trauma Mendalam
Informasi ini disampaikan secara resmi oleh Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Kuningan—yang akan berevolusi menjadi Kementerian Haji (Kemenhaj) Kuningan, H. Ahmad Fauzi, S.Ag., M.Si., dalam sebuah keterangannya pada Sabtu, 15 November 2025.
Selama bertahun-tahun, jelas Fauzi, kuota haji di Indonesia didistribusikan berdasarkan jumlah penduduk muslim di tiap kabupaten dan kota.
Namun sistem tersebut dinilai tidak lagi mencerminkan keadilan, karena memunculkan ketimpangan waktu tunggu antar daerah.
Beberapa wilayah bisa memberangkatkan jamaah lebih cepat dibandingkan daerah lain meski memiliki jumlah pendaftar terbatas.
Menjawab persoalan tersebut, pemerintah menerbitkan dua regulasi kunci yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025.
Kedua regulasi ini secara tegas mengubah sistem alokasi kuota haji menjadi berbasis daftar tunggu (waiting list).
Dengan demikian, kuota tidak lagi didasarkan pada jumlah penduduk muslim, melainkan pada urutan porsi pendaftaran di tiap provinsi.
Baca Juga:KPBK3 Uniku Gelar Pembekalan dan Sertifikasi Google untuk Dosen Pembimbing Akademik 2025Lion City Sailors vs Persib Bandung: Bobotoh Hanya Dapat 120 Tiket di Stadion Bishan Berkapasitas 6.254 Kursi
“Mulai tahun 2026, kuota diberikan menurut nomor urut porsi, bukan berdasarkan demografi. Ini adalah penerapan prinsip first come, first served yang benar-benar adil,” tegas Fauzi.
Akibat penyesuaian skema nasional, kuota haji Provinsi Jawa Barat ikut mengalami penurunan signifikan. Pada 2025, provinsi ini memperoleh 38.723 kuota.
Namun pada 2026, kuota tersebut berkurang menjadi 29.643, dengan komposisi sebagai jamaah reguler sebanyak 27.833, jamaah lansia 1.482, pembimbing KBIHU: 205, Petugas Haji Daerah (PHD) 123, dan total: 29.643 jamaah.
Karena kuota provinsi menyusut, sebagian daerah di Jawa Barat—termasuk Kabupaten Kuningan—ikut terdampak.
Kuningan mengalami pengurangan kuota haji paling mencolok, dari 940 jamaah (2025) menjadi 344 jamaah (2026).
Meski penurunannya terbilang ekstrem, Fauzi menekankan bahwa hal ini bukan pemangkasan sepihak. Melainkan penataan kembali sistem agar setiap daerah memiliki proporsi kesempatan yang setara.
