Pelaku Pencabulan Anak di Luragung Ditangkap Polisi, Korban Alami Trauma Mendalam

Kasus pelecehan anak di Luragung
Polisi Polres Kuningan menangkap pelaku pencabulan anak di Luragung.
0 Komentar

KLIKKUNINGAN.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuningan berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (49) yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Aksi tidak senonoh itu terjadi di sebuah pabrik penggilingan padi di Desa Dukuhmaja, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Aziz, didampingi Kanit PPA Ipda Robi Mukhtar, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menangani perkara pelecehan seksual terhadap anak berusia 8 tahun yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 12 Oktober 2025.

Baca Juga:KPBK3 Uniku Gelar Pembekalan dan Sertifikasi Google untuk Dosen Pembimbing Akademik 2025Lion City Sailors vs Persib Bandung: Bobotoh Hanya Dapat 120 Tiket di Stadion Bishan Berkapasitas 6.254 Kursi

“Pelaku membujuk korban dengan iming-iming uang, lalu melakukan tindakan asusila di area pabrik yang sedang sepi. Korban kini mengalami trauma dan telah mendapat pendampingan,” jelas Iptu Abdul Aziz dalam keterangan pers, Kamis (13/11).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB, korban tengah bermain di sekitar halaman pabrik.

Pelaku S, yang bekerja di tempat tersebut, mendekati korban dan membujuk dengan janji akan memberikan uang.

Tak lama kemudian, S menggendong korban dan membawanya masuk ke dalam pabrik. Saat kondisi sepi, pelaku melakukan tindakan cabul terhadap anak tersebut.

Usai kejadian, korban langsung menceritakan peristiwa itu kepada sang nenek, yang kemudian melapor ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Kuningan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Kamis (13/11) sekitar pukul 14.35 WIB.

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Kuningan untuk proses hukum lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu stel pakaian korban berwarna pink, dan satu lembar akta kelahiran korban.

Baca Juga:Uha Juhana Dukung Langkah Sekda Kuningan: Dorong Transformasi Digitalisasi Pelayanan PublikOknum Kades Mancagar Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, serta Pasal 76E dan 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas Iptu Abdul Aziz. (Agh@N)

0 Komentar