KLIKKUNINGAN.COM– Sejak resmi dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, S.Sos., M.Si langsung tancap gas.
Ia mengambil langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, terutama melalui penguatan fungsi kehumasan dan pemanfaatan media sosial dalam mempercepat transformasi pelayanan publik berbasis digital.
Langkah cepat Sekda ini mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk Ketua LSM Frontal Kuningan, Uha Juhana, yang menilai kebijakan tersebut sejalan dengan semangat peningkatan transparansi dan efisiensi dalam pelayanan publik.
Baca Juga:Oknum Kades Mancagar Terancam Hukuman 20 Tahun PenjaraSekda Kuningan Dorong Sinergi OPD untuk Wujudkan Kuningan Melesat
Uha menjelaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik merupakan tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap barang maupun jasa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ruang lingkup pelayanan tersebut mencakup sektor pendidikan, pekerjaan, perumahan, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, transportasi, sumber daya alam, pariwisata, dan berbagai sektor strategis lainnya.
Menurutnya, masyarakat kini menuntut layanan yang mudah, murah, cepat, transparan, dan akuntabel. Namun, realitas di lapangan masih diwarnai berbagai persoalan, termasuk praktik korupsi dalam pelayanan publik yang sering muncul akibat kelemahan sistem dan kurangnya transparansi.
“Digitalisasi menjadi jawaban atas tantangan tersebut,” tegas Uha.
Ia menilai bahwa dengan beralih ke sistem layanan digital, potensi penyimpangan dapat ditekan karena interaksi langsung antara petugas dan masyarakat berkurang signifikan.
Transformasi digital bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan. Beberapa manfaat utama dari pelayanan publik berbasis digital antara lain akses layanan kapan saja dan di mana saja.
Masyarakat dapat mengajukan layanan tanpa batasan waktu dan lokasi, sehingga mengurangi peluang munculnya praktik “jalur cepat”.
“Interaksi langsung berkurang hingga 60%. Proses digital meminimalkan kontak tatap muka antara petugas dan pemohon, menekan potensi kesepakatan ilegal,” ujarnya.
Baca Juga:Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Lebih, Oknum Kades Mancagar Resmi Ditahan Polres KuninganSekdis AK Resmi Ditahan Polda Jabar, Bupati Dian: Hukum Harus Ditegakkan, tapi Hak Pegawai Tetap Dilindungi
Masyarakat tidak lagi dibebani biaya tambahan seperti transportasi atau fotokopi dokumen, karena semua proses dilakukan secara daring. Proses lebih cepat dan efisien.
Otomatisasi sistem mengurangi waktu penanganan dan kesalahan administratif.
Selain itu, sistem digital juga memungkinkan masyarakat memantau status permohonan secara real-time, mengetahui biaya resmi yang berlaku, dan melakukan pembayaran langsung ke rekening pemerintah, sehingga memperkecil peluang pungutan liar (pungli).
