KLIKKUNINGAN.COM— Oknum kepala desa berinisial ZS (66), yang menjabat di Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, resmi ditahan oleh Polres Kuningan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022–2023.
Penyidik Polres Kuningan mengumumkan bahwa dari hasil audit menunjukkan bahwa total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp1,091 miliar.
Atas perbuatannya, ZS dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 dan 64 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal yang menanti tersangka mencapai 20 tahun penjara.
Baca Juga:Sekda Kuningan Dorong Sinergi OPD untuk Wujudkan Kuningan MelesatKorupsi Dana Desa Rp1 Miliar Lebih, Oknum Kades Mancagar Resmi Ditahan Polres Kuningan
Akibat perbuatannya, Tersangka ZS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Kuningan, yang menemukan adanya penyimpangan besar dalam penggunaan anggaran desa.
Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar mengungkapkan, hasil audit menunjukkan bahwa total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp1,091 miliar.
Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam aturan pengelolaan keuangan desa.
“Tersangka ZS dengan sengaja menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit resmi, kerugian negara mencapai lebih dari satu miliar rupiah,” tegas Kapolres dalam konferensi pers, Senin (10/11/2025).
Dari hasil penyidikan, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain Uang tunai sebesar Rp20 juta, yang diserahkan oleh bendahara BPD Desa Mancagar, buku tabungan desa dan rekening koran.
Bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tahun 2022–2023, voucher penarikan keuangan dan dokumen transaksi lainnya. Seluruh barang bukti tersebut kini disita untuk memperkuat proses pembuktian dalam tahap penyidikan.
Baca Juga:Sekdis AK Resmi Ditahan Polda Jabar, Bupati Dian: Hukum Harus Ditegakkan, tapi Hak Pegawai Tetap DilindungiPetani Kuningan Didorong Tingkatkan Produktivitas dan Inovasi, Varietas Inpari 49 Capai 7,68 Ton per Hektare
Kapolres menambahkan bahwa berkas perkara ZS telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kuningan sejak 7 November 2025.
Usai pelimpahan tahap dua, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Kuningan untuk menunggu proses hukum selanjutnya.
Selain menetapkan ZS sebagai tersangka utama, penyidik kini tengah memburu MS, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Mancagar. Saksi kunci tersebut hingga kini belum diketahui keberadaannya.
