Ia menegaskan bahwa posisi Pemkab Kuningan adalah netral dan proporsional — berada di tengah antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak pegawai negeri yang sedang menghadapi perkara.
“Kita harus adil. Di satu sisi hukum harus ditegakkan, tapi di sisi lain hak pegawai juga wajib dilindungi sesuai aturan,” tegas Bupati Dian.
Kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Timur (JLT) Kuningan yang menjerat Sekdis AK semakin menyedot perhatian masyarakat.
Baca Juga:Petani Kuningan Didorong Tingkatkan Produktivitas dan Inovasi, Varietas Inpari 49 Capai 7,68 Ton per HektareJosss! Bupati Dian Hentikan Galian Tanah Ilegal di Aset Pemda Kuningan
Proyek besar tersebut diketahui menghabiskan anggaran yang sangat besar dan sejak awal pelaksanaannya telah menuai berbagai kritik terkait transparansi dan efisiensi.
Selain JLT, publik Kuningan kini juga menyoroti program “Kuningan Caang” dengan nilai proyek mencapai Rp117 miliar lebih.
Proyek tersebut tengah dalam proses penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan dan bahkan telah beberapa kali memicu aksi demonstrasi mahasiswa yang menuntut transparansi dalam penanganan kasusnya.
Situasi ini membuat masyarakat semakin berharap agar seluruh proses hukum berjalan terbuka dan profesional demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Menutup keterangannya, Bupati Dian menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Ia juga memastikan, jika hasil penyidikan nantinya terbukti ada pelanggaran berat, Pemkab tidak akan ragu menegakkan sanksi sesuai ketentuan ASN yang berlaku.
“Kita serahkan semuanya kepada aparat penegak hukum. Pemerintah daerah mendukung sepenuhnya agar kasus ini tuntas dan terang benderang,” pungkasnya. (Agj@N)
