Sekdis AK Resmi Ditahan Polda Jabar, Bupati Dian: Hukum Harus Ditegakkan, tapi Hak Pegawai Tetap Dilindungi

Penahanan pejabat Pemkab Kuningan
Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar memberikan keterangan pers terkait penahanan Sekdis AK.
0 Komentar

KLIKKUNINGAN.COM— Dunia birokrasi Kabupaten Kuningan kembali diguncang kabar mengejutkan.

Seorang pejabat eselon yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) di salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) resmi ditahan oleh Polda Jawa Barat atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi proyek Jalan Lingkar Timur (JLT) Kuningan.

Penahanan tersebut menjadi sorotan publik, mengingat proyek JLT merupakan salah satu proyek strategis berskala besar yang telah lama menjadi perhatian masyarakat.

Baca Juga:Petani Kuningan Didorong Tingkatkan Produktivitas dan Inovasi, Varietas Inpari 49 Capai 7,68 Ton per HektareJosss! Bupati Dian Hentikan Galian Tanah Ilegal di Aset Pemda Kuningan

Kabar penahanan pejabat tersebut dikonfirmasi langsung oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si.

Menurut Bupati Dian, ia sudah menerima informasi terkait status hukum bawahannya sejak beberapa waktu lalu, bahkan sebelum penahanan resmi dilakukan.

“Minggu kemarin yang bersangkutan sempat menemui saya dan menyampaikan kronologinya — bagaimana proses hukum berjalan dan posisi dirinya di kasus tersebut,” ungkap Bupati Dian saat dimintai keterangan oleh awak media, Minggu (9/11/2025).

Meski telah mendapat laporan awal, Bupati mengaku belum mengetahui secara detail mengenai substansi perkara yang menjerat pejabat tersebut.

Ia memilih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat memperkeruh situasi.

“Saya belum tahu pasti duduk perkaranya seperti apa. Jadi, kami akan pelajari lebih dulu supaya langkah yang diambil tidak salah,” jelasnya.

Pemkab Kuningan Akan Kaji dan Kumpulkan Informasi Lengkap

Sebagai langkah tindak lanjut, Bupati Dian menyebut akan memanggil SKPD terkait untuk melakukan pembahasan dan mengumpulkan informasi lengkap.

Baca Juga:Dua Program Unggulan LPPL Kuningan FM Masuk Nominasi Anugerah Penyiaran KPID Jabar 2025Sekda U Kusmana Hadiri Seminar Guru LPQ Kuningan: Dorong Pembelajaran Al-Qur’an yang Kreatif dan Menyenangkan

Tujuannya agar pemerintah daerah memiliki pemahaman utuh sebelum mengambil keputusan administratif terhadap pejabat bersangkutan.

“Kita ingin tahu secara menyeluruh, supaya langkah Pemkab tidak salah arah dan tetap sesuai prosedur hukum,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Dian menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.

Pihaknya akan menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan dan memastikan tidak ada intervensi terhadap penyidikan.

“Kita hormati proses hukum. Jika memang dibutuhkan pendampingan atau bantuan hukum, tentu kita siapkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

0 Komentar