“Kami sudah dua kali melayangkan surat panggilan dan menerbitkan surat perintah membawa. Namun yang bersangkutan tidak berada di rumahnya. Saat ini kami telah membuat Daftar Pencarian Saksi (DPS) dan meminta bantuan Polsek setempat untuk melakukan pencarian,” jelas AKBP Ali Akbar.
Polres Kuningan Imbau Kades Lain Kelola Dana Secara Transparan
Menutup pernyataannya, Kapolres menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Pihak kepolisian, lanjutnya, siap memberikan pendampingan dan penyuluhan hukum kepada para perangkat desa agar kesalahan serupa tidak terulang.
Baca Juga:Sekdis AK Resmi Ditahan Polda Jabar, Bupati Dian: Hukum Harus Ditegakkan, tapi Hak Pegawai Tetap DilindungiPetani Kuningan Didorong Tingkatkan Produktivitas dan Inovasi, Varietas Inpari 49 Capai 7,68 Ton per Hektare
“Kami mengingatkan seluruh penyelenggara negara, terutama kepala desa, untuk berhati-hati menggunakan dana publik. Gunakan sesuai peruntukan, jangan coba-coba diselewengkan. Kami siap memberikan pembinaan agar pengelolaan anggaran berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh aparat pemerintahan desa di Kuningan bahwa pengawasan publik dan hukum kini semakin ketat, serta pelanggaran sekecil apa pun dapat berujung pada konsekuensi hukum serius. (Agh@N)
