Aset Daerah Tak Boleh Digunakan Tanpa Izin Resmi
BPKAD mengingatkan bahwa setiap pemanfaatan aset milik pemerintah daerah wajib melalui prosedur dan izin resmi. Pelanggaran atas aturan tersebut bisa berujung pada konsekuensi hukum.
“Kami berharap ini jadi pelajaran bagi semua pihak. Aset Pemda bukan untuk digunakan sembarangan. Ada mekanisme dan dasar hukum yang harus dipatuhi,” tegas Jhon.
Sebagai informasi, di lokasi galian telah terpasang papan peringatan resmi yang mencantumkan bahwa tanah dengan Nomor Sertifikat 61/06/Desember 2022 adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
Baca Juga:Dua Program Unggulan LPPL Kuningan FM Masuk Nominasi Anugerah Penyiaran KPID Jabar 2025Sekda U Kusmana Hadiri Seminar Guru LPQ Kuningan: Dorong Pembelajaran Al-Qur’an yang Kreatif dan Menyenangkan
Dalam papan tersebut juga tertulis larangan keras memanfaatkan atau memasuki area tanpa izin, dengan ancaman pidana bagi pelanggar.
Langkah cepat dan tegas Bupati Dian menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga aset publik dan melindungi lingkungan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemanfaatan lahan pemerintah harus transparan, legal, dan berizin, agar tidak merugikan masyarakat maupun merusak lingkungan sekitar. (Agh@N)
