Dua Pencuri Ikan di Waduk Darma Ditangkap Polisi, Sudah Berulang Kali Beraksi

Pencurian ikan di Waduk Darma, Kuningan.
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian ikan yang terjadi di kawasan Waduk Darma.
0 Komentar

KLIKKUNINGAN.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian ikan yang terjadi di kawasan Waduk Darma.

Dua pelaku berinisial N (42) dan DA (32), keduanya warga Kecamatan Darma, ditangkap setelah diduga mencuri ikan dari keramba milik warga.

Aksi keduanya sempat menimbulkan keresahan di masyarakat lantaran kerap berulang.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (31/10) sekitar pukul 13.00 WIB di Mapolres Kuningan, usai korban melapor mengalami kerugian besar akibat kehilangan ikan dalam jumlah banyak.

Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Abdul Aziz membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga:Direktur PDAU Kuningan Mundur, Bupati Dian Segera Tunjuk Pejabat SementaraDirektur PDAU Kuningan Resmi Mundur, Pemkab Tunggu Surat Pengunduran Diri Resmi

“Benar, kedua pelaku kami amankan atas dugaan pencurian ikan di Waduk Darma. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya sudah berulang kali beraksi,” ujarnya, Selasa (4/11).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (30/10) sekitar pukul 11.00 WIB di area keramba Desa Jagara, Kecamatan Darma.

Korban sebelumnya telah mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar waduk, hingga akhirnya diketahui bahwa kerambanya sendiri menjadi sasaran.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui mencuri 364 kilogram ikan nila, dengan total kerugian mencapai Rp6,3 juta.

Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, seperti mobil Toyota Kijang, perahu sampan, serok ikan, drum plastik, serta 13 plastik pembungkus ikan.

Keduanya kini ditahan di Rutan Polres Kuningan dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” terang Iptu Abdul Aziz. (Agh@N)

0 Komentar