KLIKKUNINGAN.COM– Kabar gembira bagi warga Kabupaten Kuningan! Kini pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa dilakukan sepenuhnya secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi milik Polri.
Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor polisi untuk mengurus SKCK, cukup lewat smartphone dari rumah.
Langkah Polres Kuningan Tingkatkan Pelayanan Publik
Kasat Intelkam Polres Kuningan, AKP Asep Dody Hermawan, menjelaskan bahwa inovasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Kuningan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih mudah, cepat, dan transparan.
Baca Juga:Jalan Rusak di Cikeleng dan Cengal Belum Diperbaiki, Kades Cikeleng: Warga Tagih Janji Bupati DianRatusan Warga Antusias Serbu Pasar Murah di Pendapa Paramarta Kuningan
“Sekarang cukup lewat aplikasi Super Apps Presisi. Warga tinggal membuat akun, verifikasi identitas, pilih menu SKCK, lalu unggah berkas dan lakukan pembayaran secara online. Semuanya bisa dari genggaman tangan,” ujarnya.
Program ini juga berlandaskan beberapa regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak, serta Perkap Nomor 6 Tahun 2023 terkait penerbitan SKCK.
Dalam sistem terbaru ini, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) dapat mengunggah seluruh dokumen secara digital. Setelah data diverifikasi dan pembayaran melalui virtual account selesai, status SKCK akan berubah menjadi “Aktif”.
Pemohon dapat mencetak SKCK di lokasi yang dipilih atau langsung mengunduh versi digital dari aplikasi.
Dokumen yang dibutuhkan antara lain:
KTPKartu KeluargaAkta KelahiranBPJS Kesehatan aktifPas foto berlatar merah
Untuk keperluan luar negeri, pemohon juga harus melampirkan fotokopi paspor. Sementara bagi WNA, diperlukan surat permohonan dari penjamin, fotokopi paspor yang masih berlaku, fotokopi KITAP atau KITAS, foto berlatar kuning, data sidik jari.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat tak perlu lagi mengantre panjang di kantor polisi. Semua proses mulai dari pengisian data hingga penerbitan SKCK dapat diselesaikan secara daring.
“Kami mendorong masyarakat memanfaatkan layanan digital ini. Selain menghemat waktu, prosesnya lebih transparan dan efisien,” tambah AKP Asep Dody.
Baca Juga:Angin Kencang Hantam Desa Subang, 11 Rumah Warga di Kuningan Rusak Diterjang BadaiRafael Struick Cetak Gol Perdana, Dewa United Melaju ke Perempat Final AFC Challenge League 2025/2026
Mulai Berlaku Oktober 2025, pelayanan SKCK Full Online resmi diberlakukan berdasarkan Surat Kapolri Nomor R/5310/X/YAN.2.3/2025/Baintelkam dan Surat Kapolda Jabar Nomor R/1042/X/YAN.2.3/2025/Ditintelkam, tertanggal 9 Oktober 2025.
