Untuk kasus narkotika, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat hingga lima tahun penjara.
Sementara pelaku penyalahgunaan obat keras terbatas dijerat Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Kuningan, AKP Mugiyono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkoba di wilayah Kuningan.
Baca Juga:Tim SAR Gabungan Dikerahkan untuk Evakuasi Jenazah Pria di Puncak Gunung CiremaiWarga Cihideunghilir Tuntut Kepala Desa Transparan soal Anggaran Dana Desasa
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba. Siapapun yang terlibat, akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Dengan keberhasilan ini, Polres Kuningan berharap masyarakat semakin sadar dan berani melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
Kolaborasi antara aparat dan masyarakat dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (Agh@N)
