Polres Kuningan Ringkus 17 Pelaku Narkoba dan Obat Keras, Ada Mahasiswa hingga Buruh Harian

Perdamaian antara kades dan BPD Cihideunghilir Kabupaten Kuningan, Kamis (30/10/2025). (Foto: Agh@N)
Setelah sempat terjadi ketegangan, Kepala Desa Cihideunghilir Dede Agus Sagara bersama Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dedi Rasmadi akhirnya mencapai kesepakatan damai.
0 Komentar

KLIKKUNINGAN.COM – Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas.

Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan 17 tersangka dengan latar belakang beragam, mulai dari mahasiswa, wiraswasta, hingga buruh harian lepas.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita berbagai jenis barang bukti, di antaranya sabu, ganja, tembakau sintetis, serta ribuan butir obat keras.

Baca Juga:Tim SAR Gabungan Dikerahkan untuk Evakuasi Jenazah Pria di Puncak Gunung CiremaiWarga Cihideunghilir Tuntut Kepala Desa Transparan soal Anggaran Dana Desasa

Capaian ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan.

Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang secara konsisten melakukan operasi dan penyelidikan.

“Selama dua bulan terakhir, kami berhasil mengungkap 13 kasus dengan total 17 tersangka, terdiri dari 16 laki-laki dan 1 perempuan. Mereka terlibat dalam berbagai penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis, serta obat keras terbatas (OKT),” terang Jojo kepada awak media, Kamis (30/10/2025).

Barang bukti yang diamankan meliputi 18,85 gram sabu, 31,57 gram ganja, dan 7,26 gram tembakau sintetis. Selain itu, petugas juga menyita 2.656 butir obat keras terbatas dari berbagai jenis serta 77 butir trihexyphenidyl.

Dari 13 kasus tersebut, lokasi kejadian tersebar di beberapa kecamatan, yakni Kuningan (4 kasus), Cigugur (3 kasus), Cilimus (2 kasus), Jalaksana (2 kasus), Ciawigebang (1 kasus), dan Luragung (1 kasus).

Rinciannya, satu kasus melibatkan sabu dan ganja, tiga kasus sabu, satu kasus ganja, satu kasus tembakau sintetis, serta tujuh kasus penyalahgunaan obat keras terbatas.

Jojo menambahkan, di antara para tersangka terdapat pelajar dan mahasiswa, termasuk seorang perempuan yang ikut terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Baca Juga:

“Modus yang digunakan juga beragam, ada yang menggunakan sistem tempel di titik tertentu, dan ada pula yang bertransaksi langsung melalui sistem cash on delivery (COD),” jelasnya.

Adapun para tersangka yang diamankan berinisial C (26), A (30), AR (54), E (31), S (42), M alias D (19), N (30), M (26), D (27), A (30), AR (31), F (27), E (20), R (22), B (27), AH (21), dan D (36). Seluruhnya kini telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

0 Komentar