Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kuningan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (Agh@N)
