KLIKKUNINGAN.COM – Seorang pria berinisial AS (38), warga Dusun Mangunjaya, Desa Singkup, Kecamatan Pasawahan, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penggelapan mobil sewaan.
Ia dilaporkan ke Polres Kuningan atas dugaan pelanggaran Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan.
Kasus ini bermula dari laporan Dede Supriadi (51), warga Dusun Pon, Desa Setianegara, Kecamatan Cilimus, yang mengaku mobil miliknya tak dikembalikan sesuai perjanjian sewa oleh pelaku.
Baca Juga:Peringati Sumpah Pemuda, Puluhan Pelajar SMAN 1 Cigugur Digembleng Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa Hasil Persib vs Persis Solo 2-0: Bermain 10 Pemain, Maung Bandung Tetap Perkasa di Super League 2025
Dalam laporannya, korban menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk surat perjanjian pembiayaan multiguna dan bukti transfer pembayaran ke PT BCA Finance sebesar Rp3.861.300.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Sawahrangru, Desa Linggamekar, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.
Menurut keterangan korban, AS awalnya datang untuk menyewa mobil Daihatsu Luxio warna putih dengan nomor polisi E 1780 RB, nomor rangka MHKW3CA3JGK015186, dan nomor mesin 3SZDFV4148 atas nama Solek bin Asral.
Namun setelah masa sewa berakhir, pelaku tak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut.
Saat ditanya, AS mengaku bahwa mobil tersebut telah digadaikan tanpa izin pemilik.
Akibat perbuatan tersebut, korban menderita kerugian mencapai Rp155 juta, termasuk kehilangan satu lembar STNK kendaraan.
Kapolres Kuningan AKBP Muhamad Ali Akbar, melalui Kasat Reskrim IPTU Abdul Azis, membenarkan adanya laporan dan penangkapan terhadap pelaku.
Baca Juga:Pasca Mangsa Ternak, Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Dievakuasi Petugas Damkar KuninganProton FA U-17 Putri Tak Terbendung, Juara Elit Pratama Jawa Barat 2025 dengan Rekor Sempurna
“Benar, pelaku sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan, uang hasil gadai mobil sebesar Rp10 juta digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi dan hiburan. Ia kini terancam hukuman penjara maksimal empat tahun,” ungkap IPTU Abdul Azis.
Kasat Reskrim juga memberikan imbauan kepada pemilik usaha rental mobil agar lebih berhati-hati terhadap calon penyewa.
Menurutnya, modus seperti ini sering terjadi, di mana pelaku berpura-pura menjadi penyewa kemudian membawa kabur kendaraan.
“Kami mengingatkan agar pemilik rental tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal. Pastikan identitas penyewa jelas, minta jaminan yang kuat, dan gunakan kontrak sewa yang sah secara hukum agar terhindar dari tindak penipuan,” pungkasnya. (Agh@N)
