KLIKKUNINGAN.COM – Sejumlah kepala desa di Kabupaten Kuningan tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Mereka diduga melakukan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan desa yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.
Ada di antaranya bahkan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan.
Baca Juga:Uniku Kembali Berangkatkan 29 Civitas Akademika untuk Ibadah UmrohTaufik Rohman Dorong Terwujudnya “Birokrasi JUARA” dalam Seleksi Sekda Kuningan
Tak hanya Kejaksaan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan pun turut menyaksikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan aparatur desa tersebut.
Menangapi hal itu, advokat senior Kabupaten Kuningan, Abdul Haris SH, menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan yang dijalankan oleh Inspektorat.
“Banyak jabatan kepala desa di Kuningan yang berada dalam posisi rawan karena indikasi kebohongan. Bahkan ada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan oleh Kejari Kuningan,” ungkap Haris, Minggu, 26 Oktober 2025.
Menurut informasi yang diperolehnya, saat ini terdapat dua kepala desa yang tengah diperiksa oleh Unit Tipikor Polres Kuningan atas dugaan penyimpangan anggaran keuangan desa.
Salah satu kasus yang dilaporkan berada di wilayah Kecamatan Cidahu dengan dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp800 juta.
“Saya mendapatkan kabar bahwa kepala desa tersebut diduga melakukan penyelewengan dana desa dengan nilai lebih dari Rp800 juta. Kasusnya kini sedang ditangani penyidik,” jelas Haris.
Lebih lanjut, Haris menekankan pentingnya peran Inspektorat dalam mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa mendatang.
Baca Juga:Deni Hamdani: Saya Siap Beri yang Terbaik Jika Terpilih Menjadi Sekda KuninganDua Desa di Kuningan Selatan Ditetapkan sebagai Kampung Siaga Bencana, Wabup Tuti Pimpin Apel dan Simulasi
Ia menilai pola pengawasan dan pemeriksaan keuangan desa selama ini masih belum efektif. Inspektorat perlu memperbaiki mekanisme auditnya. Jangan hanya mengambil satu desa per kecamatan sebagai sampel pemeriksaan, tapi semua desa harus diaudit secara menyeluruh.
“Dan jangan dibiasakan dlm pemeriksaan tersebut melaksanaanya pemeriksaan secara kolektif kolegial atau hanya sempel aja satu desa, yabg mengakibatkan potensi penyalahgunaan keuangan desa potensi nya sangat besar di salah gunakan. Dengan begitu, potensi penyimpangan dana desa bisa ditekan,” tegasnya. (Agh@N)
