Kejari Kuningan Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus Pencucian Uang Bank BUMN

Tiga tersangka baru kasus TPPU di bank BUMN.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan kembali menetapkan tiga tersangka tambahan yang diduga ikut berperan dalam praktik ilegal tersebut.
0 Komentar

KLIKKUNINGAN.COM – Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan salah satu bank milik negara di Kabupaten Kuningan kembali menunjukkan perkembangan signifikan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan kembali menetapkan tiga tersangka tambahan yang diduga ikut berperan dalam praktik ilegal tersebut.

Pada Senin, 21 Oktober 2025, pihak Kejari resmi menahan tiga individu berinisial MY, MF, dan IP.

Baca Juga:Ini Pesan Menohok Wabup Kuningan saat Buka Pelatihan Keamanan Pangan Siap MBGPolemik Retret Kepala Desa di Kuningan: Biaya Fantastis dan Status Kegiatan Jadi Tanda Tanya

Mereka diduga menjadi bagian dari jaringan yang membantu tersangka utama RMP, yang sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

Berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya diduga turut membantu pembukaan beberapa rekening baru yang sengaja disiapkan untuk memuluskan aksi pencucian uang yang dilakukan RMP.

Rekening-rekening tersebut kemudian digunakan untuk melakukan berbagai transaksi keuangan, baik ke rekening pribadi para tersangka maupun ke pihak lain, dengan tujuan menyamarkan asal-usul dana hasil kejahatan.

Penyidik menemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan antara para tersangka melalui transfer antar rekening.

Selain itu, diketahui pula bahwa MY, MF, dan IP memperoleh keuntungan dari hasil kerja sama dengan RMP.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai alternatif, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Pasal 4 atau Pasal 5 dari undang-undang yang sama, disesuaikan dengan perkembangan hasil penyidikan.

Baca Juga:Didorong Rasa Cemburu, Pria di Kuningan Aniaya Mantan Istri, Ditangkap di MajalengkaSPPG Polres Kuningan Mulai Salurkan Makan Bergizi Gratis ke TK dan SMP

Untuk memperlancar proses hukum, ketiga tersangka kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan dengan masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. (Agh@N)

0 Komentar