KLIKKUNINGAN.COM– Seorang pria berinisial IB (56) akhirnya dibekuk oleh Satreskrim Polres Kuningan di tempat persembunyiannya di Kabupaten Majalengka, pada 16 Oktober 2025.
Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan setelah beberapa hari melarikan diri usai melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya sendiri.
Korban berinisial N (44) menjadi sasaran amukan IB yang diduga nekat menyerang karena dilanda rasa cemburu.
Baca Juga:SPPG Polres Kuningan Mulai Salurkan Makan Bergizi Gratis ke TK dan SMPDapur SPPG Yayasan Telaga Kasih Nusantara Resmi Beroperasi di Kecamatan Kramatmulya
Pelaku disebut tidak bisa menahan emosi setelah sering melihat unggahan mesra korban dengan kekasih barunya di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, IPTU Abdul Aziz, menjelaskan bahwa aksi kekerasan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati pasca perceraian.
“Pelaku merasa tersulut emosi setelah melihat postingan korban bersama pasangannya. Dari situlah muncul niat untuk menyerang,” ujarnya, Selasa (21/10/2025).
Sebelum beraksi, IB sempat menyiapkan sebilah golok dan langsung mendatangi rumah korban. Saat berhadapan, ia memaki dan menyerang korban menggunakan senjata tajam tersebut.
Korban sempat melawan dan berusaha menangkis serangan, namun tetap mengalami luka di beberapa bagian tubuh.
“Pelaku menyabetkan golok ke arah kepala korban, tetapi berhasil ditangkis dengan tangan. Akibatnya, korban mengalami luka di kening, bibir, serta jari dan lengan kanan,” terang Abdul Aziz.
Akibat serangan brutal itu, ujung jari korban bahkan putus, dan wajahnya mengalami luka serius. Warga sekitar yang panik segera membawa korban ke rumah sakit.
Beruntung, nyawa korban berhasil diselamatkan setelah mendapat perawatan medis intensif.
Baca Juga:Kuningan dan Cirebon Sepakati Revisi Kerja Sama Pengelolaan AirBupati Dian Berbaur Tangkap Ikan di Tradisi “Ngobeng Lauk” Situ Cimalongpong
Usai melancarkan aksinya, pelaku melarikan diri keluar kota selama beberapa hari.
Namun, polisi berhasil melacak keberadaannya setelah menerima informasi dari anak pelaku yang mendapatkan pesan WhatsApp dari IB.
Unit Reskrim Polsek Cigugur kemudian melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan aparat desa di Majalengka untuk menangkap pelaku.
“Terduga berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Cigugur untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Abdul Aziz. (Agh@N)
