Banyak Dapur MBG di Kuningan Belum Miliki Izin Resmi, Hanya Satu yang Kantongi Sertifikat Laik Fungsi

Banyak bangunan dapur MBG belum kantongi izin PBG
Berdasarkan data dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Kuningan, Ir I Putu Bagiasna, tercatat ada 95 dapur MBG yang beroperasi, namun hanya satu dapur yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
0 Komentar

KLIKKUNINGAN.COM– Seiring pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), sejumlah dapur penyedia makanan untuk siswa mulai bermunculan di berbagai sekolah di Kabupaten Kuningan.

Meski begitu, sebagian besar dari dapur tersebut ternyata belum memenuhi ketentuan perizinan bangunan yang berlaku.

Berdasarkan data dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Kuningan, tercatat ada 95 dapur MBG yang beroperasi, namun hanya satu dapur yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Juga:Masa Tenor 4 Tahun, Pemkab Kuningan Resmi Kantongi Pinjaman Rp74 Miliar dari Bank BJBTerhimpit Tekanan Fiskal, Pemkab Kuningan Pangkas Anggaran Seremonial dan Fokus pada Program Prioritas

Dapur yang telah mengantongi izin tersebut berada di Polres Kuningan.Kepala DPUTR Kuningan, Ir I Putu Bagiasna MT, mengungkapkan bahwa sebagian besar dapur MBG di daerahnya memanfaatkan bangunan lama yang dialihfungsikan.

“Banyak dapur berdiri di lokasi yang sebelumnya digunakan sebagai gudang, garasi, atau ruko. Padahal, dari sisi teknis dan kelayakan bangunan, kondisi seperti itu tidak ideal,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).

Menurut Putu, setiap dapur MBG seharusnya memenuhi sejumlah persyaratan teknis dan lingkungan, mulai dari ventilasi udara, sanitasi, aspek kesehatan, hingga analisis dampak lingkungan (Amdal).

Untuk menjamin keamanan dan kelayakannya, bangunan dapur idealnya memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Dalam pendirian dapur MBG, pengelola wajib memperhatikan berbagai aspek penting, seperti kelayakan lokasi, ketersediaan air bersih, sistem drainase, sanitasi, akses distribusi bahan makanan, serta perencanaan yang matang,” jelasnya.

Putu menegaskan, PBG memiliki peran penting sebagai bentuk pendampingan bagi para pemohon dalam memastikan bangunan dapur MBG memenuhi standar yang berlaku.

Lebih lanjut, Putu menambahkan bahwa setiap dapur MBG seharusnya juga dilengkapi dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan Grease Trap sebagai langkah antisipasi kebakaran dan pengelolaan limbah.

Baca Juga:Rumah Lansia 90 Tahun di Kadugede Ludes Terbakar, Diduga Akibat Bocornya Selang GasPSSI Pecat Patrick Kluivert

Namun, kenyataannya, sebagian besar dapur MBG di Kuningan masih belum memiliki fasilitas penting tersebut. (Agh@N)

0 Komentar