KLIKKUNINGAN.COM — Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi mengimplementasikan Sistem Manajemen Talenta ASN, sebagai langkah nyata menuju birokrasi yang berbasis meritokrasi.
Kebijakan ini mengubah mekanisme promosi jabatan dan pengembangan karier ASN, yang kini berfokus pada kompetensi, kinerja, dan kualitas individu, menggantikan sistem open bidding yang selama ini digunakan.
Penerapan sistem ini diluncurkan dalam acara Launching Manajemen Talenta ASN “Gemilang” (Gali Potensi Melalui Talenta ASN Kuningan) yang digelar di Teras Pendopo Kuningan, Senin (13/10/2025).
Baca Juga:Pemkab Kuningan dan BTN Jalin Sinergi untuk Tingkatkan Inklusi KeuanganPj. Sekda Kuningan Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan Mata di Peringatan World Sight Day 2025
Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen Aparatur BKN, Dr. H. Herman, M.Si., memberikan apresiasi tinggi kepada Pemkab Kuningan atas inisiatifnya menjadi salah satu pelopor penerapan sistem ini di tingkat kabupaten.
“Kepemimpinan Pak Dian mencerminkan komitmen kuat terhadap prinsip meritokrasi. Langkah ini bukan hanya membangun sistem, tetapi juga menumbuhkan budaya birokrasi yang profesional dan berorientasi pada kualitas,” ungkapnya.
Acara yang diinisiasi oleh BKPSDM Kabupaten Kuningan ini turut diikuti secara daring oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkab.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, menegaskan pentingnya transparansi dalam proses seleksi dan promosi jabatan, serta peningkatan kapasitas ASN melalui pelatihan berkelanjutan.
“Kami ingin birokrasi di Kuningan tidak sekadar administratif, tetapi juga kreatif, kolaboratif, dan berorientasi sosial. ASN harus adaptif terhadap perubahan zaman dan memiliki semangat untuk terus berkembang,” tutur Bupati Dian.
Menurutnya, sistem manajemen talenta akan menjadi jembatan antara potensi individu dengan peluang karier.
“ASN yang memiliki kompetensi unggul, etika kerja baik, dan performa tinggi akan mendapat ruang untuk berkembang,” ujarnya.
Baca Juga:Berjaya, Camat Ciwaru Raih Dua Emas di Cabang Catur Porsenitas XII IndramayuBursa Ketua PDIP Kuningan Memanas, Enam Kader Berebut Restu DPP
Kepala BKPSDM Kabupaten Kuningan, Beni Priyatno, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2020, serta Keputusan Kepala BKN Nomor 441 Tahun 2025 mengenai percepatan implementasi manajemen talenta.
Beni menambahkan, sistem “Gemilang” dirancang untuk memastikan setiap ASN ditempatkan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang terukur, sehingga menciptakan birokrasi yang adil, profesional, dan transparan.