Status Kasus Dugaan Kelalaian Medis RSUD Linggajati Dinaikan, Kasat Reskrim: Belum Ada Tersangka

Kasus dugaan kelalaian RSUD Linggarjati, Kuningan.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Azis memaparkan bahwa penanganan kasus dugaan kelalaian medis yang menyebabkan meninggalnya bayi pasangan Andi (36) dan Irmawati (33) di RSUD Linggajati kini resmi meningkat ke tahap penyidikan.
0 Komentar

KLIKKUNINGAN.COM – Penanganan kasus dugaan kelalaian medis yang menyebabkan meninggalnya bayi pasangan Andi (36) dan Irmawati (33) di RSUD Linggajati kini resmi meningkat ke tahap penyidikan.

Setelah melalui proses panjang sejak Juli 2025, penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian akhirnya menemukan indikasi kuat adanya unsur pidana dalam kasus ini.

Peristiwa tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial dan menuai keprihatinan masyarakat, terutama terkait kualitas layanan kesehatan di rumah sakit daerah tersebut.

Baca Juga:Pasar Ciputat Hadir dengan Tampilan Baru, Siap Dongkrak Ekonomi Kuningan Bagian TimurBupati Dian Lepas Kontingen Porsenitas dan Pornas: Tetap Semangat Meski dalam Keterbatasan

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sedikitnya 14 saksi, termasuk keluarga korban, pihak manajemen rumah sakit, dan sejumlah tenaga medis yang terlibat dalam penanganan pasien.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Azis membenarkan bahwa status perkara tersebut telah dinaikkan.

Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan, bukti-bukti yang terkumpul, serta pendapat ahli.

“Dari hasil gelar perkara, ditemukan adanya peristiwa yang mengandung unsur tindak pidana. Karena itu, kasus RSUD Linggajati kami tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Iptu Abdul Azis, Senin (6/10/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa salah satu dasar utama peningkatan status kasus tersebut adalah rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) Kedokteran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan MDP, ditemukan adanya tindakan medis yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) profesi kedokteran.

“Dari keterangan MDP, tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan standar dan SOP yang berlaku. Ada dugaan kuat kelalaian dalam proses penanganan pasien,” tegasnya.

Baca Juga:Rumah di Kalimanggis Wetan Terbakar Saat Ditinggal Pemiliknya Hadiri PengajianBupati Dian Puji Wahyu Hidayah Sebagai ASN Inovatif dan Visioner

Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, penyidik akan kembali memanggil sejumlah saksi untuk pemeriksaan lanjutan.

Beberapa saksi dari total 14 orang yang sudah diperiksa akan dimintai keterangan tambahan guna memperdalam hasil penyidikan dan memperjelas kronologi peristiwa.

Meski demikian, hingga kini pihak kepolisian belum menetapkan tersangka.

Penetapan tersebut baru akan dilakukan setelah seluruh proses pemeriksaan rampung dan hasil analisis penyidik dianggap lengkap.

“Untuk calon tersangka, kami masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi. Setelah semua proses selesai, baru bisa dipastikan arah penyidikan selanjutnya,” pungkasnya. (Agh@N)

0 Komentar