Diduga Embat BLT Dana Desa, Kejari Kuningan Tangkap Kades dan Perangkat Desa

Kepala desa dan kaur ditangkap Kejari Kuningan.
Dua perangkat Desa Gunungaci, Kecamatan Subang, resmi ditetapkan Kejari Kuningan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas dugaan penyalahgunaan dana desa yang terjadi selama empat tahun anggaran, yakni sejak 2021 hingga 2024.
0 Komentar

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan, Jawa Barat, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejari Kuningan menegaskan, langkah hukum ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa dan perangkatnya agar mengelola dana publik dengan penuh tanggung jawab.

“Setiap rupiah dana desa harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan kepentingan pribadi,” tutup Kajari. (Agh@N)

0 Komentar