Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan, Jawa Barat, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejari Kuningan menegaskan, langkah hukum ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa dan perangkatnya agar mengelola dana publik dengan penuh tanggung jawab.
“Setiap rupiah dana desa harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan kepentingan pribadi,” tutup Kajari. (Agh@N)