KLIKKUNINGAN.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di tingkat desa.
Dua perangkat Desa Gunungaci, Kecamatan Subang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas dugaan penyalahgunaan dana desa yang terjadi selama empat tahun anggaran, yakni sejak 2021 hingga 2024.
Dua tersangka tersebut berinisial ME, Kepala Desa Gunungaci, dan DA, selaku Kaur Keuangan.
Baca Juga:Status Kasus Dugaan Kelalaian Medis RSUD Linggajati Dinaikan, Kasat Reskrim: Belum Ada TersangkaPasar Ciputat Hadir dengan Tampilan Baru, Siap Dongkrak Ekonomi Kuningan Bagian Timur
Penetapan keduanya dilakukan pada Senin (6/10/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan, setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menemukan bukti awal yang dinilai kuat.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa kedua tersangka diduga melakukan pemotongan Tunjangan Kinerja perangkat desa serta pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang seharusnya diterima masyarakat secara utuh.
Tindakan tersebut dilakukan berulang selama beberapa tahun anggaran dan dinilai menyalahi aturan hukum yang berlaku.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp182.062.000 (seratus delapan puluh dua juta enam puluh dua ribu rupiah).
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Ikhwanul Ridwan, SH, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa praktik semacam ini tidak dapat ditoleransi.
“Dana desa adalah amanah yang harus digunakan untuk kepentingan masyarakat. Pemotongan tanpa dasar hukum jelas merupakan bentuk penyimpangan,” tegasnya.
Ikhwanul menambahkan, pihaknya akan terus mengawasi secara ketat pengelolaan keuangan di tingkat desa agar tetap transparan dan akuntabel.
Baca Juga:Bupati Dian Lepas Kontingen Porsenitas dan Pornas: Tetap Semangat Meski dalam KeterbatasanRumah di Kalimanggis Wetan Terbakar Saat Ditinggal Pemiliknya Hadiri Pengajian
Ia juga menegaskan bahwa Kejari Kuningan tidak akan ragu menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan penyalahgunaan dana publik.
“Ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi. Selama ada bukti permulaan yang cukup, proses hukum pasti kami jalankan secara tegas dan terbuka,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ME dan DA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Secara subsidair, keduanya juga dapat dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.