KLIKKUNINGAN.COM – Seorang pegawai bank milik negara berinisial RMP (32) yang tinggal di salah satu perumahan elit di wilayah utara Kabupaten Kuningan, menjadi sorotan setelah rumahnya digeledah oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan pada Kamis (2/10/2025).
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan penggelapan dana nasabah yang ditaksir mencapai lebih dari Rp9 miliar. Aksi itu disebut berlangsung sejak 2019 hingga 2025.
Proses penggeledahan memakan waktu kurang lebih dua jam, dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca Juga:Bupati Dian Salurkan Bantuan untuk Anak Margabakti Penderita Tumor Pembuluh DarahTim Futsal Kuningan Siap Hadapi BK Porprov, Thony Indra Gunawan Targetkan Cetak Sejarah
Aksi aparat penegak hukum ini menarik perhatian warga sekitar yang berkerumun menyaksikan jalannya pemeriksaan di lokasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih, melalui Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh Mediarto menjelaskan bahwa RMP sudah dipanggil secara resmi dan hadir dengan kooperatif.
Setelah menjalani pemeriksaan, statusnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka terhadap RMP didukung dengan dua alat bukti yang sah. Setelah itu, ia langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan, Jawa Barat,” ungkap Brian dalam keterangannya.
RMP diketahui bekerja sebagai relationship manager priority banking, yang bertugas memberikan layanan personal kepada nasabah prioritas.
Namun, dari hasil penyelidikan, tindakannya menimbulkan kerugian negara dengan nilai sekitar Rp9,325 miliar.
Atas perbuatannya, RMP dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU yang sama.
Ia juga dijerat dengan pasal dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga:Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN, Bupati Dian: Demi Wujudkan Birokrasi GemilangSertijab, AKP Asep Dody Hermawan Resmi Jabat Kasat Intelkam Polres Kuningan
Dengan sederet pasal yang menjeratnya, RMP terancam hukuman berat jika terbukti bersalah. (Agh@N)