BIADAB, Pria di Ciawigebang Perkosa Anak Tiri hingga Hamil dan Melahirkan

Pencabulan anak tiri.
Seorang pria berinisial YS (42), warga Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diketahui memperkosa anak tirinya hingga hamil dan kini telah melahirkan bayi laki-laki berusia satu minggu.
0 Komentar

KLIKKUNINGAN.COM – Seorang pria berinisial YS (42), warga Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diketahui memperkosa anak tirinya hingga hamil dan kini telah melahirkan bayi laki-laki berusia satu minggu.

Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar melalui Kasat Reskrim IPTU Abdul Azis menjelaskan, tindakan bejat itu berlangsung sejak tahun 2023 sampai akhir 2024.

“Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali sejak 2023 hingga 2024, dan berujung pada kehamilan serta kelahiran korban,” ujar IPTU Abdul Azis didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono serta Kanit PPA IPDA Roby Muhtar, Jumat (26/9).

Baca Juga:Damkar Latih Warga Manislor Hadapi Risiko KebakaranCegah Kasus Keracunan di Sekolah Terulang, Pemkab Kuningan Bentuk Satgas MBG

Menurutnya, aksi pelaku dilakukan di rumah saat istrinya—ibu korban—sedang tertidur. Korban memang tinggal serumah bersama ibu kandung dan ayah tirinya.

Kasus ini terungkap setelah korban mengalami muntah-muntah hingga pingsan, sehingga dibawa ke klinik untuk pemeriksaan. Dari hasil medis diketahui korban sudah mengandung tujuh bulan.

“Ketika itu korban masih bungkam dan tidak menyebutkan siapa pelakunya,” tambahnya.

Namun, setelah bayi lahir, korban akhirnya mengaku bahwa yang memperkosanya adalah ayah tirinya sendiri. Mendengar pengakuan itu, sang ibu tidak terima dan segera melaporkan kejadian ke polisi.

“Pelaku kami amankan pada Kamis kemarin,” tegas Abdul Azis.

Atas perbuatannya, YS dijerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sesuai Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

“Karena statusnya sebagai ayah tiri yang seharusnya menjadi wali atau pengasuh, maka ancaman pidana ditambah sepertiga dari ketentuan,” pungkasnya. (*)

0 Komentar