KLIKKUNINGAN.COM – Seorang mahasiswa berinisial LFO (20) harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian suku cadang mobil di sebuah bengkel wilayah Kuningan, Jawa Barat.
Pelaku berhasil diamankan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Azis, penangkapan tersangka merupakan hasil dari pelaksanaan Operasi Libas Lodaya 2025.
Baca Juga:Final Impian, Kuningan Tantang Luragung di Partai Puncak Bupati CupPolisi Dalami Dugaan Kelalaian Medis di RSUD Linggajati, Hasil MDP Jadi Rujukan
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang masuk pada 20 Juli 2025 terkait pencurian di bengkel Misjoen Motor, yang berlokasi di Lingkungan Lamepayung, Kelurahan Kuningan.
Aksi pencurian itu sendiri terjadi beberapa bulan sebelumnya, tepatnya pada 25 Februari 2025.
Tersangka disebut masuk ke dalam area bengkel tanpa izin dan langsung membongkar komponen dari sebuah mobil Daihatsu Taft F50 yang sedang terparkir.
Dengan peralatan seadanya, ia berhasil melepaskan berbagai bagian penting kendaraan tersebut, seperti pedal rem, transmisi manual, saklar lampu, kabel bodi, hingga as roda.
“Pelaku dengan santainya membongkar kendaraan dan mengambil hampir seluruh komponen utama mobil tersebut,” ungkap Abdul Azis pada Senin (1/9/2025).
Setelah aksi pembongkaran, keesokan harinya, yakni pada 26 Februari 2025, tersangka memesan layanan GrabCar untuk mengangkut hasil curiannya.
Suku cadang tersebut kemudian disembunyikan terlebih dahulu sebelum direncanakan untuk dijual.
Baca Juga:Pemuda Cengal Soroti Minimnya Anggaran untuk Kegiatan KepemudaanGedung Naskah Linggarjati Jadi Tempat Sertijab Perwira Polres Kuningan
Dalam penyelidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa komponen kendaraan curian serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi tersebut.
LFO kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.