KLIKKUNINGAN.COM– Penyidikan dugaan malapraktik di RSUD Linggajati, Kabupaten Kuningan, masih terus berlanjut.
Kasus ini mencuat setelah bayi pasangan Andi (36) dan Irmawati (33) meninggal dunia pada pertengahan Juni 2025.
Hingga Rabu (27/8), Polres Kuningan telah memeriksa sedikitnya 14 saksi terkait.
Kapolres Kuningan, AKBP M. Ali Akbar, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai sejak awal Juli 2025 setelah kasus tersebut viral di media sosial dan memicu keresahan publik.
Baca Juga:Pemuda Cengal Soroti Minimnya Anggaran untuk Kegiatan KepemudaanGedung Naskah Linggarjati Jadi Tempat Sertijab Perwira Polres Kuningan
“Dari keterangan sejumlah saksi, terdapat indikasi praktik medis yang tidak sesuai dengan prosedur standar,” ungkapnya.
Ali Akbar juga menyebut pihaknya sudah menerima hasil kajian Majelis Disiplin Profesi (MDP). Hasil itu merekomendasikan agar kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan karena ditemukan dugaan layanan medis yang tidak memenuhi standar.
“Ke depan, kami akan menghadirkan ahli dari Kementerian Kesehatan untuk memberikan pandangan profesional mengenai standar pelayanan medis. Setelah itu, akan digelar gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya,” tambahnya.
Menurut laporan keluarga korban, peristiwa bermula pada 14 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, Irmawati yang tengah hamil 34–35 minggu mendatangi IGD RSUD Linggajati dengan kondisi air ketuban sudah pecah.
Tenaga medis mencoba menghubungi dokter spesialis kandungan, namun baru mendapat jawaban pada pukul 05.00 WIB keesokan harinya (15/6). Pasien kemudian dipindahkan ke ruang Camelia Nifas dan kondisi janin masih terpantau baik.
Namun pada 16 Juni 2025 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, pasien mengalami nyeri perut hebat. Sekitar pukul 04.30 WIB, dokter menyarankan puasa karena operasi caesar direncanakan berlangsung pukul 08.00 WIB.
Menjelang operasi, dokter menyampaikan bahwa kondisi janin melemah akibat air ketuban kering dan plasenta terjepit. Operasi akhirnya dilakukan, tetapi pada pukul 08.45 WIB bayi dinyatakan meninggal.
Baca Juga:Perda Perlindungan Tenaga Kerja: Toto Suharto Soroti Rendahnya Kepesertaan Jaminan SosialPolres Kuningan Raih Penghargaan Atas Publik Unggul
Polisi menduga terdapat kelalaian medis, mulai dari tidak diberikannya pertolongan pertama saat kondisi darurat, hingga dugaan kealpaan tenaga kesehatan dalam penanganan pasien.
Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 438 ayat (2) dan Pasal 440 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 359 KUHP mengenai kealpaan yang mengakibatkan kematian.