“Jangan sampai justru kelompok yang paling membutuhkan malah terabaikan,” tambahnya.
Untuk menjamin kepatuhan, perda juga menyiapkan sanksi tegas bagi pemberi kerja yang lalai. Mulai dari teguran tertulis, denda, pencabutan izin usaha, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan undang-undang.
Walaupun perda ini dipandang sebagai langkah maju, keberhasilan implementasinya akan menjadi penentu.
Baca Juga:Polres Kuningan Raih Penghargaan Atas Publik UnggulTMMD ke-125 Kodim 0615/Kuningan Resmi Ditutup, TNI Tingkatkan Pembangunan Desa
Tanpa pelaksanaan yang konsisten, aturan tersebut dikhawatirkan hanya akan menjadi dokumen tanpa makna.
Toto menekankan bahwa perlindungan pekerja melalui jaminan sosial tidak hanya soal capaian angka, tetapi wujud keberpihakan negara pada masyarakat produktif yang berisiko.
“Dengan adanya payung hukum ini, kita berharap kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat bisa lebih solid. Tujuannya jelas: agar kesejahteraan pekerja benar-benar terwujud, bukan hanya menjadi janji di atas kertas,” pungkasnya.