KLIKKUNINGAN.COM – Upaya melindungi pekerja kembali menjadi perhatian setelah DPRD Provinsi Jawa Barat mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Aturan yang mulai berlaku sejak 6 Juni 2023 ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pekerja di seluruh sektor.
Meski begitu, masih terdapat persoalan besar yang harus dibenahi, yakni rendahnya jumlah pekerja yang terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga:Polres Kuningan Raih Penghargaan Atas Publik UnggulTMMD ke-125 Kodim 0615/Kuningan Resmi Ditutup, TNI Tingkatkan Pembangunan Desa
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Toto Suharto, S.Farm., Apt., ketika melakukan sosialisasi perda di Aula Kantor Desa Ciputat, Kecamatan Ciawigebang, Senin (25/8).
Menurutnya, regulasi ini bukan hanya sekadar aturan formal, melainkan bukti komitmen nyata dari legislatif untuk memberikan perlindungan bagi pekerja, baik formal maupun informal.
“Perda ini mencakup berbagai kelompok, mulai dari pekerja penerima upah, pekerja mandiri, tenaga konstruksi, hingga Pekerja Migran Indonesia (PMI). Semua memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dari risiko sosial maupun ekonomi,” ujarnya.
Penyusunan perda ini selaras dengan RPJMN 2020–2024 yang menargetkan kepesertaan jaminan sosial pekerja formal mencapai 70 persen dan pekerja informal 30 persen.
Namun, capaian Jawa Barat masih jauh dari harapan, dengan pekerja penerima upah baru menyentuh angka 45,7 persen, sedangkan pekerja bukan penerima upah hanya 9,1 persen.
Kondisi tersebut, kata Toto, menjadi sinyal peringatan bagi pemerintah daerah. Perda ini bahkan mengamanatkan gubernur untuk menyusun rencana perlindungan tenaga kerja secara tahunan maupun lima tahunan, yang menekankan pentingnya pengawasan kepatuhan pemberi kerja serta dukungan pembiayaan kepesertaan.
“Kalau pengawasan tidak dijalankan dengan serius, target sulit untuk dicapai. Pemerintah daerah tidak cukup berhenti pada membuat aturan, tetapi juga harus turun langsung mengawalnya di lapangan,” tegasnya.
Baca Juga:Dari Jalan Hingga Irigasi, TMMD Kuningan Sukses Tuntaskan Beragam Pembangunan Desa SindangjawaTMMD ke-125 Kodim 0615/Kuningan Gelar Pelayanan KB di Puskesmas Kadugede
Selain itu, perda ini juga memberi perhatian khusus bagi kelompok pekerja rentan, seperti tenaga pendidik agama, pengurus rumah ibadah, relawan, pekerja padat karya, hingga pelaku seni dan olahraga.
Mereka akan difasilitasi melalui pendaftaran dan bantuan iuran agar bisa ikut serta dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.