KLIKKUNINGAN.COM – Masa tugas Beni Prihayatno sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Kuningan akan berakhir pada 25 Agustus 2025.
Sesuai aturan, ia tidak dapat diperpanjang atau diangkat kembali karena telah dua kali menduduki posisi tersebut.
Kondisi ini membuat Bupati H. Dian Rachmat Yanuar harus segera mencari pengganti.
Baca Juga:Ringankan Beban Warga, Polres Kuningan Gelar Operasi Pangan MurahHUT RI ke-80, Kapolda Jabar dan Kapolres Kuningan Upacara Bendera di Puncak Gunung Ciremai
Bupati Dian memiliki dua pilihan: menunjuk Pj Sekda baru untuk masa jabatan tiga bulan ke depan, atau langsung melantik Sekda definitif hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekda yang telah digelar pada masa pemerintahan Pj Bupati Iip Hidajat tahun lalu.
Proses open bidding tersebut telah mencapai tahap akhir dengan tiga kandidat terbaik, yakni A. Taufik Rohman, Guruh Irawan Zulkarnaen, dan Toni Kusumanto.
Seleksi yang melibatkan panelis akademisi itu menyisakan keputusan akhir di tangan bupati.
Namun, hingga terjadi pergantian kepemimpinan daerah, termasuk kini di bawah Bupati terpilih, proses penetapan Sekda definitif belum juga dilakukan.
Pemerhati politik, hukum, dan kebijakan, Abdul Haris, menilai bahwa ketiga nama yang masuk tiga besar masih berpeluang untuk dilantik, meskipun peluang tersebut dianggap tipis.
“Beda pemimpin, beda selera. Bisa jadi bupati sudah punya pilihan sendiri untuk Sekda,” ujarnya.
Meski demikian, Haris menyarankan agar Bupati Dian tetap mempertimbangkan hasil seleksi terbuka tersebut, mengingat prosesnya telah menelan anggaran cukup besar.
Baca Juga:Jelang HUT RI ke-80, Polda Jabar Kibarkan Merah Putih di Puncak Gunung CiremaiPersib Bungkam Semen Padang 2-0 di Laga Perdana Super League 2025/26
“Tidak ada salahnya memilih salah satu dari tiga nama itu. Mereka punya kompetensi dan kemampuan manajerial yang mumpuni,” kata pengacara tersebut, Kamis (14/8/2025).
Haris menegaskan, penentuan Sekda sepenuhnya berada di tangan bupati. Jika nantinya memilih sosok di luar tiga besar hasil open bidding, hal itu sah karena merupakan hak prerogatif kepala daerah.
“Sekarang tinggal kita lihat, apakah setelah Pj Sekda selesai masa jabatannya, bupati akan menunjuk Pj baru atau langsung melantik Sekda definitif. Momen ini menarik untuk ditunggu, siapa tahu ada kejutan,” pungkasnya. (*)