Rekayasa Kasus Begal, Akhirnya Perempuan Asal Ciwaru Diamankan Polisi

Terlilit pinjaman oline, seorang wanita membuat laporan palsu pembegalan.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara, dalam konferensi pers pada Selasa, 8 Juli 2025.
0 Komentar

KLIKKUNINGAN.COM – Seorang perempuan muda asal Desa Andamui, Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan, menggegerkan warga usai mengaku menjadi korban begal.

Namun setelah dilakukan penyelidikan, peristiwa yang dilaporkannya ternyata hanya cerita fiktif yang dibuat karena tekanan ekonomi.

Alia Akmal Utami (24), datang ke Mapolsek Luragung pada Sabtu, 5 Juli 2025. Dalam laporannya, ia mengaku dibegal oleh dua pria tak dikenal saat pulang kerja sekitar pukul 17.30 WIB.

Baca Juga:Kolaborasi Bareng Baznas, Dandim 0615/Kuningan Pantau Pembongkaran Rumah Tak Layak Huni di MekarjayaTurnamen Sepak Bola Bupati Cup 2025 Siap Dimulai, 32 Kecamatan Ambil Bagian

Ia menyebut insiden itu terjadi di Dusun Neundet, Desa Cigedang, Kecamatan Luragung.

“Pelaku disebut mengikuti korban menggunakan sepeda motor, lalu menghadangnya, mengancam dengan senjata tajam, dan merampas kalung emas seberat 5 gram yang dikenakan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara, dalam konferensi pers pada Selasa, 8 Juli 2025.

Nilai perhiasan yang disebut raib tersebut diperkirakan mencapai Rp5 juta. Namun, seiring pendalaman kasus, polisi menemukan banyak kejanggalan dari keterangan saksi-saksi yang tidak sinkron dengan cerita Alia.

“Kami kembali meminta keterangan lebih lanjut dari yang bersangkutan. Akhirnya ia mengaku bahwa kejadian pembegalan tersebut tidak pernah terjadi,” lanjut Nova.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kalung emas itu sebenarnya dijual kepada seorang temannya bernama Nur Indah H seharga Rp4.850.000.

Uang tersebut dipakai Alia untuk membayar utang pinjaman online, yang sebelumnya ia ambil demi membiayai pengobatan ibunya yang menderita penyakit fibroma.

“Karena takut dimarahi orang tuanya, ia memilih untuk menyusun cerita seolah-olah menjadi korban begal,” jelas Nova.

Baca Juga:Mutasi Tahap Kedua Pemkab Kuningan Digelar Juli, Eselon III-IV Menyusul Usai Hari Jadi DaerahKantor Bappenda Kuningan Segera Pindah ke Gedung Eks Asda 2, Lebih Strategis dan Efisien

Setelah kebohongan itu terungkap, Alia akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui video yang direkam dengan pendampingan perangkat desa.

AKP Nova mengingatkan, membuat laporan palsu adalah perbuatan melanggar hukum yang dapat berujung sanksi pidana. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu berkata jujur dan tidak bermain-main dengan hukum.

0 Komentar